Tidak Manusiawi, PT. Soeloeng Laot Rusak ± 65 Hektar Tanaman Masyarakat Desa Silau Rakyat

JPPOS.ID – Serdang Bedagai – Peristiwa pengrusakan Tanaman Ubi dan Pohon Pisang serta Sebuah Rumah milik Petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen “Nalimah Cahya Ali” di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sedang Bedagai Propinsi Sumatera Utara menyisakan kepiluan bagi para petani yang turut menanam di lahan tersebut, peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/08/2021).

Tidak cukup sampai di situ, pada Kamis (12/8) perusahaan melanjutkan kembali aksi brutalnya sehingga seluruh tanaman milik petani habis ludes tidak tersisa.

Bahwa dalam tindakannya PT. Soeloeng Laot melalui orang suruhannya dinilai sangat arogan karena telah menghancurkan tanaman milik warga masyarakat hingga tidak tersisa sedikitpun,  apalagi tindakan itu tanpa ada musyawarah dan koordinasi terhadap Para Petani, hal ini disampaikan oleh Suheri selaku Ketua Koperasi Produsen “Nalimah Cahya Ali” saat dikonfimasi Wartawan Jppos.id pada Kamis (23/09) sekira jam 15.00 wib.

“Pada saat itu sejumlah pria berbadan tegap dan berseragam kaos warna coklat bertuliskan Satpam (Security) dipuggung yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan telah bertindak secara brutal melakukan pengrusakan dengan mencabut tanaman Ubi dan Tanaman Pohon Pisang milik warga masyarakat yang masih berumur ± 3 bulan hingga 7 bulanan tanpa ada mempertimbangkan rasa kemanusiaan pada petani kecil yang sudah berjuang mati – matian dengan jeri payahnya untuk menanam tanaman tersebut”.

Tidak tanggung – tanggung  tanaman Ubi seluas ± 60 Hektar, Tanaman Pohon Pisang ± 5 Hektar hancur ludes tidak tersisa dan ditambah lagi dengan sebuah rumah juga dirobohkan secara brutal oleh pihak perusahaan, “Bebernya.

Lanjut, atas kejadian ini kami Para Petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Nalimah Cahya Ali telah menderita kerugian materil ± sebesar :

  • Tanaman Ubi yang dihancurkan seluas  60  Hektar dengan usia 3 bulan hingga 7 bulan dan jika di panen ± 37.5 Ton / Hektarnya,  jadi total kerugian  ± 2.250 Ton, sehingga nilainya  mencapai ± 2.5 Milyar.
  • Tanaman pohon pisang seluas 5 Ha yang selama ini menghasilkan 3 juta s/d 5 juta rupiah per bulannya juga dihabisi.
  • Rumah barak tinggal sejumlah 1 (satu) unit juga dihancurkan.

Suheri mengeluhkan, “kami sangat kecewa dengan sikap arogansi perusahaan yang bertindak sewenang – wenang secara sepihak tanpa ada berkoordinasi dan berdiskusi terlebih dahulu sebelumnya dengan warga masyarakat ataupun kelompok tani”.

Menurutnya, tindakan dari perusahaan ini sangat sadis, dinilai tidak berhati nurani sebab dalam situasi dan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19 begini,  qok perusahaan tega – teganya melakukan aksi keji yang demikian.

Kemudian selang beberapa hari setelah kejadian, kamipun melaporkan peristiwa pengrusakan ini ke Polres Serdang Bedagai, namun kami kecewa karena laporan kami tidak diterima alias ditolak, jadi kepada siapa lagi kami sebagai masyarakat mengadu, jika Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian bersikap begini.

Sementara sebaliknya salah satu anggota Koperasi kami saat ini malah menjadi DPO Polres Serdang Bedagai, atas laporan pihak perusahaan karena dianggap melakukan pengrusakan dengan menumbangkan 2 (dua) pohon sawit tua milik PT. Soeloeng Laot yang sudah layak peremajaan.

Padahal tindakan anggota kami tersebut dilakukan atas dasar balasan / respon sikap marah seluruh anggota petani demi mencegah terjadinya perbuatan anarkis yang lebih besar dan juga menghindari terjadinya keos akibat dari tanaman Ubi dan Pohon Pisang mereka yang dirusak pihak perusahaan, “Beber Ketua Koperasi tersebut.

Kami merasa bahwa sebagai masyarakat kami diperlakukan tidak adil, sebab sebegitu cepatnya respon Polres Serdang Bedagai dalam menanggapi laporan dari perusahaan, “Ungkapnya dengan penuh kesal.

Namun demikian kami tetap tidak berputus asa, sehingga pada 20 September 2021 lalu, kami membuat pelaporan secara Dumas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Jokowidodo dan juga Bapak Kapolri atas persoalan kami ini.

Kami berharap Bapak Presiden RI beserta Bapak Kapolri bisa memberikan rasa keadilan kepada kami dari derita dan nasib kami ini sebagai petani kecil yang saat ini sangat kesulitan memperoleh keadilan dalam memperjuangkan hak-hak kami baik atas tanaman yang dirusak maupun atas lahan tanah sesuai surat alas hak yang kami miliki, “Pungkasnya.

Dalam hal ini Wartawan Media Jurnal Polisi Pos sebelumnya sudah pernah melakukan konfirmasi kepada Perusahaan PT. Soeloeng Laut yaitu sehari setelah terjadinya pengrusakan pada rabu (11/08) sekira jam 14.15 wib dengan melalui Satpam di pos jaga, oleh karena tidak bisa bertemu dengan Manager, kemudian Wartawan meninggalkan nomor kontak HP dan data KTP yang menurut Satpam tersebut akan dihubungi kembali, namun sampai dengan berita ini kami tayangkan pihak perusahaan belum juga menghubungi.

Terpisah, Wartawan Jppos.id menyambangi Suhendro, SH, selaku Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan Sumatera Utara (DPD LSM- BK SUMUT), pada Jumat (24/09) sekira jam 09.00 wib memberikan pandangannya, “Mestinya Kepolisian (Polres Sergai) harus bertindak Objektif dan bisa lebih bersikap bijak dalam merespon laporan masyarakat, jangan sampai menimbulkan kesan di tengah masyarakat sikap tembang pilih atau keberpihakan, sehingga menimbulkan rasa pesimis bagi masyarakat terhadap Penegakkan Hukum di NKRI ini”.

Terkait perihal ini kami sudah konfirmasi kepada Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasubag Humas, AKP Sopian pada Kamis (07/10) sekira jam 15.00 wib, Beliau membenarkan adanya sejumlah masyarakat datang ke Polres Serdang Bedagai yang mengadukan atas pengrusakan terhadap tanaman masyarakat, oleh karena masyarakat yang melaporkan dianggap menanam tanaman di atas lahan yang bukan milik mereka, (menurutnya Masyarakat Petani tidak memiliki alas hak tanah di lahan yang dimaksud), maka laporan tersebut tidak diterima.

Sopian juga menambahkan, mengenai adanya laporan dari perusahaan terhadap salah satu anggota Petani, bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan di Polres Serdang Bedagai.

Kemudian kamipun menghubungi Feri Irawan, SH, selaku Kuasa Hukum Pihak Masarakat Petani melalui selular pada Kamis (07/10) sekira jam 19.00 wib, “Ia menyayangkan atas terjadinya pengrusakan ini, seharusnya perusahan dalam bertindak lebih mengarah kepada upaya mediasi atau juga upaya hukum bukan dengan menggunakan kekerasan yang berakibat sangat merugikan klien kami secara materil maupun inmateril”.

Lebih lanjut Ia menegaskan, atas tindakan semena – mena pihak yang tidak bertanggung jawab ini, maka selaku Kuasa Hukum, kami akan melakukan upaya hukum baik secara Pidana maupun Perdata.

Adapun terkait pelanggaran pidana pengrusakan ini diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 412 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, “Terangnya.   (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *