Kasus Siskeudes 2017 dan Pembunuhan Kebun Kunyit Mandor di Ungkap Polres Landak

JPPOS.ID | LANDAK – Kegiatan press releasa September-Oktober 2020 yang di lakukan di ruangan BKPM polres landak, yang di pimpin oleh Wakapolres Landak Kompol. Sri Harjanto memaparkan beberapa kasus dari pihak Satres Narkoba, Satreskrim, dan Tipikor Reskrim Polres Landak. Senin(2/11/2020).

IPTU B Pandia selaku Kasat Narkoba polres landak, mengungkapkan setidaknya ada 5 Kasus yang sudah di ungkap dan di tetapkan sebagai tersangka sepanjang September dan Oktober.

Adapun kita lakukan pengungkapan bulan september, ada 2 perkara yakni pertama di wilayah kota ngabang dengan tersangka R dan A keduanya perempuan dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang di sini kita tunjukan bersama barang bukti. Selanjutnya perkara kedua dengan inisial O yang mana O ini berdomisili di Desa Sebadu dengan kepemilikan 12 paket sabu yang simpan di dalam kamarnya saat pengeledahan dan barang ini dibeli di Beting Pontianak langsung,” Tutur IPTU B Pandia.

Di bulan Oktober ada 3 kasus yakni dengan tersangka AS,M dan N. Yang dimana kasus AS dan M kita ungkap kasus narkotika di wilayah mandor . Di wilayah mandor ini kami melihat predaran narkoba termasuk lumayan bagus, kemungkinan berbatasan dengan kabupaten lain.Terakhir tersangka N dengan kepemilikan 1 paket sabu di dalam lapas, perlu kita ketahui sebelum tersandung kasus narkoba tersangka N terlebih dahulu sudah di tahan dengan kasus pencurian yang di tangani oleh Reskrim,” Jelasnya.

Sebagaimana di tetapkan ke 5 tersangka ini akan di jerat pasal UU narkotika pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian di kesempatan itu IPTU Sugiyono Kasat Reskrim juga memaparkan kasus yang sudah di ungkap selama bulan September dan Oktober yakni, ada 8 perkara di September (Curat 2 Kasus, Judi 4 kasus, 1 Kasus Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Subsidi dan 1 Kasus Ilegal) dan di bulan Oktober ada 4 perkara yakni, 1 Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur, 1 Kasus Penganiayaan, 1 Kasus Pembunuhan dan 1 Kasus Pengelapan yang di ungkap bersama Polsek Kota Ngabang.

Yang lebih menonjol IPTU Sugiyono menceritakan saat mengungkapkan kasus peristiwa penemuan mayat di kebun kunyit mandor yang menghebohkan masyarakat, yang mana korban ternyata bukanlah meninggal karena gantung diri, melainkan di bunuh.

Untuk kasus penemuan mayat di kebun kunyit kami sudah menetapkan tersangkanya sudara DF. Kami juga berterima kasih kepada Tim Forensik Biddokkes Polda Kalbar yang membantu kami dalam melakukan kegiatan otopsi. Dan berkat itu lah kita ketahui bahwa jenasah yang di temukan di kebun kunyit bukan karna gantung diri melainkan karena kehabisan oksigen pada saluran tenggorokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” Ungkap IPTU Sugiyono.

Kami menetapkan DF sebagai tersangka, karna yang bersangkutan bersama korban di kebun kunyit selama hampir 8 jam, dan di situ juga dari pengakuan tersangka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali. Karena mendengar perkataan korban ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku,tetapi si pelaku tidak mau, sehingga pelaku tersulut emosi dan kesal serta terjadilah penganiayaan oleh pelaku,” Terangya.

Di tempat yang sama Kapala bagian Operasional Kompol.Ida Bagus Gde Sinung menuturkan kegiatan Operasional Polres landak periode ini.

Saat ini kita sedang laksanakan oprasi zebra 2020, yang mana pelaksanaanya di tekankan terkait masalah teguran berkendara dan protokol kesehatan, kemudian dalam waktu dekat ini sebelum dilakukan oprasi lilin, kita akan lakukan oprasi Pekat(penyakit masyarakat) dan selanjutnya akan dilaksanakan oprasi lilin menghadapi natal dan tahun baru,” Ucap Ida Bagus.

Dalam rangkaian di akhir acara Kanit Tipikor IPDA Didik Pramono mengatakan, telah mengungkap 2 Kasus yang di tanganinya, yakni 1 kasus bansos percetakan arel sawah di Kayutanam Kecamatan Mandor, inisial FY asal Pontianak dengan kerugian negara 750 jt berdasarkan BPKP dan tersangka sudah kita tahan dan di kirim ke pontianak, yang kedua Kasus Sikeudes Tahun 2017 kita juga sudah tetapkan tersangka berinisil S, karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara 1,2 M berdasarkan rekon BPK,” Ungkap Didik.

Setelah semua kasus di paparkan, Wakapolres Landak Kompol Sri Harjanto mengakhiri rangkaian press release tersebut.

Inilah prestasi yang telah di lakukan oleh polres landak dan jajaranya kami mohon maaf jika ada kekurangan, dan kami mohon dukungan, doa, bantuan dan kerjasama kita semua, semoga kedepan polres landak semakin maksimal khususnya dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana dan operasional lainnya,” Tutup Sri Harjanto. (Noptriantino).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *