JPPOS.ID ││ Labuhanbatu – Seorang Sales Perusahaan Distribusi Buku di Rantauprapat dengan inisial S alias byg (42 tahun) yang saat ini berstatus tersangka setelah pimpinan perusahaan tempat dia bekerja melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan.
Tersangka warga kampung sawah rantauprapat ini sesuai laporan kepolisian Nomor LP/576/VII/2019/SPK-T RES-LBH dituduhkan kepadanya Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Informasi dari Bripka F.Barus selaku penyidik mengatakan bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari senin tanggal (21/09/2020).
“Kita tunggu saja ya, sudah kita serahkan mungkin lagi diperiksa berkasnya oleh Jaksa, ”Jawabnya.
Menurut Fery Tarigan selaku pimpinan perusahaan, “sales ini menjual produk buku kita ke beberapa sekolah di labuhanbatu tetapi ada sebahagianhasil penjualan tidak dia setorkan ke perusahaan, setelah kita audit secara internal diketahuilah bahwa ada penggelapan dana lebih kurang 83 jt .
“Sudah kita ajak bicara secara kekeluargaan tetapi tidak ada titik penyelesaian, ya terpaksalah kita bawa ke jalur hukum, ”Imbuhnya.
Ketika ditanyakan oleh awak media Jurnal Polisi Pos (www.jppos.id) tentang tersangka yang kabarnya menggunakan jasa Makelar Kasus, Pimpinan perusahaan ini sambil mengenakan masker menjawab “ tersangka pake Jasa Markus Haji R.S itu ya” katanya balik bertanya. “Hukum adalah Panglima, mosok ada Panglima yang wibawanya bisa dibeli, ”Tegasnya dengan nada santai. (JP102)