Kasus Kejahatan 3C, Kasat Reskrim Polresta Denpasar : Saya Tak Segan-segan Tembak!!

Jppos.id/Bali Berita Denpasar
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Ancam Tembak: Begitu Kau Ada Niat, Saya Tidak Segan-segan!

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Ancam Tembak: Begitu Kau Ada niat
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menunjukkan ketegasannya
“Bagi pelaku-pelaku, saya sampaikan, begitu ada niat kau bikin kejahatan di wilayah Polresta Denpasar, saya tidak segan-segan, tembak!,” tegas Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim dalam jumpa pers terkait kasus kejahatan 3C (Curat, Cusa, Curanmor) di Polresta Denpasar, Senin 8 April 2024.

Belum genap sepekan menjadi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens menunjukkan taringnya kepada para pelaku kejahatan.
Hal tersebut dikatakan sebagai bagian dari misinya guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar.
“Itu misi saya. Ini pesan bagi para pelaku,” imbuhnya.
Pasalnya, pernyataannya itu merupakan upayanya untuk memberi peringatan kepada para pelaku kriminal sebelum memberikan tindakan tegas terukur.
dalam jumpa pers tersebut, Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus 3C dalam sepekan terakhir.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menerangkan, 10 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus Curanmor, 4 kasus Cusa, dan 1 kasus Curat.

“Dari 1 April (2024) sampai 8 April 2024. Kurang lebih satu minggu. Berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3 C,” ungkapnya dalam jumpa pers.
Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 13 orang. 2 tersangka terlibat kasus Curat, 7 tersangka kasus Curanmor, dan 4 tersangka terlibat kasus Cusa.
Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, 1 orang di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Yang diungkap ada 10 kasus. Jumlah tersangka 13 orang. Identitas para pelaku, Curat 2 tersangka, Curanmor 7 tersangka, Cusa 4 tersangka,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Di akhir, AKBP Bayu Sutha mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan hasil memuaskan.
Dia berharap, jumlah kasus yang berhasil diungkap dapat ditingkatkan kembali di masa mendatang.
“Mengucapkan terima kasih atas kinerja yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, dan jajaran Polsek karena dalam satu minggu ini mereka sudah berhasil mengungkap kasus 3C. Hasilnya sangat memuaskan. Mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Ricko H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *