JPPOS.ID || MEDAN | Aktivitas judi tembak ikan merk Macan 26 makin menjamur di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan.
Dari investigasi awak media ini di lapangan, didapat data ada puluhan mesin judi tembak ikan di sebarkan di wilayah hukum Polsek percut Sei tuan. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya ” Bintang 123″ Kini menjadi merk Macan 26. Pemilik yang diketahui berinisial Acn warga keturunan Tionghoa yang beralamat di Mandala seakan bebas menjalankan bisnis haramnya.
Terlihat Mesin Judi tembak ikan secara terang-terangan beroperasi di titik – titik wilayah hukum Polsek percut Sei tuan seperti di Jalan bayan desa saentis, Kecamatan Percut Sei tuan di dalam sebuah rumah milik warga berinisial Hryno, Jalan pasar 7 beringin gang semangka desa tembung di sebuah rumah milih warga berinisial Aw, dan di Jalan kebun sayur rambungan 2 desa tembung kecamatan percut Sei tuan di sebuah rumah milik warga berinisial Ken.
Praktek judi ini sudah membuat warga resah, Karena, sangat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurut informasi yang di dapat dari Masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan pengelola dan para pemain sepertinya tidak gentar terhadap aparat kepolisian.
“Mungkin bandar judi tersebut sudah main mata kepada oknum aparat sehingga judi tembak ikan ini bebas beroperasi, ” Kata salah seorang warga kepada awak media,Selasa (23/11/2021).
” Jujur kami sangat resah dan was-was bang, yang pasti tidak kondusif lagi lah tembung ini, sungguh sangat meresahkan, belum lagi suara bisingnya itu bang, kalau udah malam ribut kali bang, “Keluhannya sembari memohon agar pihak media segera melaporkan ke pihak berwajib agar lokasi judi tersebut segera ditutup dan para pemain judi tembak ikan di tangkap untuk memberi efek jera.
Sambung emak – emak yang dekat lokasi judi tembak ikan, ” Padahal kami dengar Kapolsek Percut Sei tuan sudah tukar bang, Kapolsek baru sekarang, tapi judi tetap juga masi marak bang, hancurlah warga tembung ini karna judi “Ucapnya kesal.
Sementara itu, warga yang dekat mesjid saat di wawancarai oleh awak media mengaku merasa ada yang aneh pada aparat penegak hukum Polsek Percut Sei tuan.
Padahal sudah jelas jelas tindakan pengelola praktek perjudian ini jelas melanggar hukum sesuai pasal 303, tapi tetap aja seperti dibiarkan beroperasi judi di tembung ini. “Sebutnya.
Anehnya, Big Bos bandar judi tembak ikan merk Macan 26 seakan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) yang tetap saja menjalankan bisnis haramnya.
Begitu pun sudah jelas tertulis di Telegram Kapolri Nomor : ST/2122/X/RES.1.24/2021, tanggal 12 Oktober 2021 menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat’ isi Telegram Kapolri.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan saat di konfirmasi mengenai maraknya aktifitas judi tersebut mengaku akan segera mengeceknya .
“ Terimakasih Informasinya , akan segera kami lidik dan tindak lanjuti laporanya , “Pungkas Kapolsek Percut. (red)