JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – Polsek Batui mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berinisial FE alias E (21) warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dibekuk pada Minggu (13/9) sekitar pukul 18.40 Wita.
Dari hasil pemeriksaan Polisi sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang dicuri pelaku di wilayah Batui 5, Desa Ondo Ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Senin (24/8/2020) lalu, di jual pelaku ke wilayah Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Guna mencari barang bukti tersebut, pada Selasa (15/9) Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, bersama anggotanya membawa pelaku menuju Kabupaten Poso.
“Disana kita langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Pamona Utara untuk melakukan penyitaan barang bukti,” ungkap Iptu IK. Yoga.
Pada Rabu (16/9) Iptu Yoga bersama anggotanya dibantu personel unit Reskrim Polsek Pamona Utara mendatangi rumah salah seorang warga di daerah tersebut dan dari hasil keterangan pemilik rumah bahwa sepeda motor miliknya tersebut diperoleh dari pelaku.
“Dan hasil pengecekan nomor rangka dan mesin sesuai dengan sepeda dicuri pelaku. Kita langsung menyita barang bukti tersebut,” sebut Iptu Yoga.
Perwira dua balak ini menjelaskan, bahwa tersangka FE alias E ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni mencuri 2 unit sepeda motor di wilayah Morowali, 1 unit sepeda motor di wilayah Morowali Utara dan 1 unit di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
“Seluruh hasil curian di jual ke wilayah Kabupaten Poso. Tersangka ini merupakan sindikat curanmor antar Kabupaten,” pungkas Iptu Yoga.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)