JPPOS.ID
Rohil – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Bangko Polres Rohil Kompol I.M.T Sinurat.,S.H.M.H., sampaikan press release perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak di Pendopo Mapolsek Nangko. Senin 22 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Bangko didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip.,S.H., M.H., Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar, Personel Polsek Bangko dan dihadiri Penasehat hukum tersangka Irvan Zulnizar., S.H., serta awak media yang mengikuti, media elektronik TVRI, Suryadi, media elektronik RTV Julius,
3.media cetak Riau Pos Sdr Fadli, media Cetak Metro Riau Afrizal, media cetak pos metro rohil dan media online cakaplah.com. Sagala.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.,S.I.K.,M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, menerangkan telah dilaksanakannya kegiatan press release perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak oleh Polsek Bangko.
“Bapak Kapolres Rohil melalui Kapolsek Bangko telah melaksanakan giat press release perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tersangka laki laki berinisial EKP usia 31 tahun alamat Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap Ipda Edi Purnomo.
Yang bersangkutan telah ditangkap berdasarkan laporan nomor : LP /B/59/VII/2024 /APKT/SEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIRV/ POLDA RIAU TANGGAL 18 JULI 2024. Yakni pelapor adalah saudari Y usia 36 tahun yang juga beralamat di Bagan Siapi-api.
Sebagaimana mana telah disampaikan bahwa, terlapor dilaporkan pelapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban terdiri dari dua anak perempuan yang masih dibawah umur, dan masih pelajar dengan usia 14 dan 13 tahun. Dan dalam keterangan korban hal tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak sepuluh kali terhitung sejak Juni 2023 dan terakhir pada Juni 2024.
Menurut keterangan korban kepada pelapor atau ibunya lagi, untuk menyimpan rahasia perbuatannya, Terlapor mengancam kedua korban.,” Ada Mami aku diancam sama Papi,” kata masing masing kedua anaknya tersebut,’ tiru Ipda Edi Purnomo, dan lanjutnya,” Setelah diketahui pelapor perbuatan pelaku dari kedua anaknya tersebut, lalu Pelapor melaporkan kejadiannya ke pihak Polsek Bangko Polres Rohil.
Diperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kelurahan Bagan Barat, tepatnya di ruko Biliard. Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama EKP. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini.
Untuk BB, ada 1 helai celana panjang warna biru motif kuning, 1 helai baju kaos warna merah jambu, 1 helai pakaian dalam Bra warna coklat 1 helai pakaian celana dalam warna biru, 1 helai kaos warna kuning, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Visum Et Revertum dan 4 buah print foto cabul pelaku dan korban anak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor disangkakan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Akhir Rambe
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.