Kapolres Nias Gelar Press Release, Kasus Pembunuhan di Tuhemberua Karena Harta Warisan

JPPOS.ID_Nias
Gungsitoli — Kepulauan Nias dimana kasus Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tuhemberua yang menyebabkan Korban Meninggal dunia, Press Release berlangsung di ruang lobby Mako Polres Nias, Selasa (10/11/20).

Kapolres Nias AKBP Wawan  Iriawan,S.I.K, dalam penjelasannya mengenai peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun IV (empat) Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara selasa 03/11/20 sekitar pukul 19.00,

Pelaku berinisial NG (46) alias Ama Ucok menghabisi korban Tona’aro Gea (62) abang kandung tersangka mengakibatkan meninggal dunia dengan usus terburai.

“Motif pembunuhan hanya dengan harta warisan di mana pelaku pembunuhan atau tersangka mempunyai hubungan darah (bersaudara kandung),” jelasnya Kapolres Nias.

Dalam kronologis kejadian pembunuhan tersebut awalnya tersangka NG baru pulang memancing dari laut sekitar pukul 18 wib dan melintas di depan rumah korban Tona’aro Gea alias Ama Tianus, pada saat itu korban berteriak dan memaki dan mengancam “Kubunuh Kau anak Ama Dora itu kebun bukan milikmu”,

NG mersa tersinggung teriakan dan makian abang kandungnya (korban) dimana TSK menyahuti
dari jalan umum tepatnya di depan rumah korban sambil bertanya “siapa yang kau bunuh”,

keluar kau, lalu korban keluar dari rumahnya dan menghampiri tersangka, dan kemudian TSK sempat menggertak Korban dengan mengambil batu di pinggir jalan, seakan-akan tersangka mau melemparnya namun korban tidak takut untuk mendekati tersangka untuk meninju berkali kali, dan tersangka menarik pisau yang ada di pinggangnya untuk pemotong umpan lalu menghujamkan di perut korban dan beberapa bagian tubuh lainya.

Tak berselang lama kondisi korban mulai memburuk dan mengeluarkan darah yang begitu banyak sehingga tersangka ketakutan dan langsung berlari menuju Polsek Tuhemberua untuk menyerahkan diri.

Kapolres Nias mengatakan, “Dalam kasus pembunuhan tersebut bahwa sejumlah BB (Barang Bukti) telah di amankan oleh penyidik, dan tersangka di jerat pasal 388 dan 351 ayat 3KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara,”jelasnya, (Asli Lase).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *