JPPOS.ID – Asahan – Sebanyak 50 batang besi rel Kreta Api milik PT Kreta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Asahan, yang akan di jual ke wilayah Kota Pematang Siantar Kabupaten Simalungun, oleh para pelaku jaringan sindikat pencurian besi.
Pencurian berhasil digagalkan petugas Polsuska Kisaran bekerjasama dengan Kodim 0208 Asahan dan diungkap dalam pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan hingga berhasil mengaman tiga orang pelaku.
Adapun Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Asahan, 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers, dalam pengungkapan kasus tertangkapnya tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Secara bersama sama melakukan pencurian besi rel kreta api sebanyak 50 batang dengan menggunakan mobil Colt Diesel BB 8248 RA di Jalan perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekira sekira pukul 01:00 WIB.
Terungkapnya kasus pencurian 50 batang besi rel kreta api ini berawal petugas Polisi khusus kreta api (Polsuska) berkerja sama dengan personil TNI Kodim 0208 Asahan berhasil menangkap seorang pelaku dengan Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan.
Para pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diamankan, 10 orang lagi masih menjadi DPO,” Kata Kapolres Asahan Selasa (28/2/2023).
Kemudian kata Kapolres hasil pencurian 50 batang besi rel tersebut dimuat kedalam Mobil Truck Colt Diesel dan akan dibawa ke Pematang Siantar untuk dijual.
Namu saat di perjalanan, Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan sudah berhasil diamankan petugas Tim Polsuska bersama Kodim 0208 Asahan,” Sambung Kapolres.
Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil lagi menangkap dua orang pelaku lainnya bernama Muda dan Hari Murtono saat menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP.
Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil,” Bebernya.
Untuk motifnya ini Kapolres menyebutkan, kata pelaku akan diperjual belikan kembali.
Dan kerugian yang di alami PT KAI lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton.
Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut di Rupiahkan kerugian mencapai sekitar 400 Jutaan,” Pungkas Kapolres.
Kini ketiga para pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.
Terakhir Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto kepada Medgo Sumut mengatakan, yang jelas kita semua dari Kodim juga berkolaborasi dengan Polres Asahan, PJKA/BUMN, Kejari Asahan. Untuk dapat bekerjasama dalam membangun Kabupaten Asahan tercinta hingga tertib, aman, damai dan sejahtera. (M.Siregar)