JPPOS.ID Humbahas – Lima Laporan Polisi gelar Pres Relis di MARKAS Besar Polres Humbahas yang dipimpin langsung oleh Kapolres ,didamping waka Polres dan Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing .SH,MH .sabtu 7/ 9/2024.
Kapolres Humbahas Hary Ardianto SH,SIK,MH memaparkan Laporas pilisi no.LP/B/110/IX/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumtra Utara.atas nama Pardomuan Simanullang
Perkara : Dugaan tindak pidana secara bersama- sama melakukan kekerasan/penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,Hukuman dengan pasal 170 ayat (2)
ke 3l ebih subs pasal 351
ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan KUHPidana..
Waktu dan tempat kejadian pada hari sabtu
31 agustus 2024 sekira pukul 22:30 wib.
Korban bernama Alfredo Simanullang,laki-laki
umur 19 tahun ,pelajar,alamat ,Desa
Hutabagasan kecamatan DolokSanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas )
Kronologi ; Pada hari sabtu 31 agustus 2024 sekira pukul 21: 30 wib di terminal Doloksanggul desa Bonanionan kecamatan Doloksanggul kabupaten Humbahas Almarhum Alfredo Simanullang menegor saksi
Davidson Sidabutar dan Anisa Silalahi dengan kata kotor,kemudian Davidson Sidabutar menghubungi kaeannya Dani s Simatupang,selanjutnya tersangka datang menghampiri korban AS mengklarifikasi perkataan korban,setelah itu si korban langsung memukul Dani C Simatupang sehingga terjadi perkelahian .
Dani C Simatupang tidak sanggup melawan sikorban meminta tolong kepada kawannya
Jonatan Ebidnego Purba,Doni Kevin A Purba dan Dego feliks sondi Siboro,secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban AS.
Si korban meminta kepada Dani C Simatupang supaya berkelahi satu lawan satu,
Sikorban AS kembali berkelahi dengan Dani C Simatupang memukul si korban sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat AS terjatuh ketanah,kemudian dibawa ke pinggir terminal pada saat itu tersangka Christofer H Nainggolan mengangkat kepala korban AS,sambil menampar pipi korban senyak 2(dua ) kali ,kemudian korban AS dibawa ke RSUD Doloksanggul pada saat itu Korban AS
meninggal dunia, Polres Humbahas mengambil tindakan cek TKP,olah TKP,melakukan otopsi korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan( hasil pemeriksaan belum keluar,memeriksa saksi- saksi sebanyak 7 orang,
Melakukan penyitaan barang bukti berupa
1(satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam motif kotak- kotak,1(satu) helai celana jeans watna biru,1( satu) helai kaos tanpa lengan warna putih,
Melakukan penetapan tersangkat erhadap 5(lima ) pelaku dibawa umur:Dani C Simatupang,Jeriko Nainggolan Doni Purba,Diago F Siboro,Jonatan E Purba
dan 1 ( satu ) orang dewasa Christian Nainggolan.
Polres Humbahas menetapkan 6 (enam ) tersangka penganiayaan AS .
Polres Humbahas melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,dan memimpahkan berkas perkara serta barang bukti perkara ke Jaksa Penuntut Umum,
Pengungkapan Kasus Pencurian ternak kerbau ,2 ( dua) orang diamankan dan satu orang DPO ( daftar pencarian orang )
LP/B/104 /VIII/2024/SPKT/Polres Humbang Hasundutan /Polda Sumtra Utara atas nama
pelapor Aguston Nababan.
Perkara tindak pidana pencurian ternak kerbauhukuman pasal 363 ayat (2) subs padal
363 ayat (1) Ka dari KUH Pidana
Kronologi pada hari jumat 16 agustus 2024 di Desa Nagasaribu I kecamatan Lintongnihuta kabupaten Humbahas .
Tersangka inisial IS laki- laki ,umur 28 tahun ,pekerjaan wiraswasta kewargaan Indonesia ,alamat kelurahan Hutabarangan kecamatan Sibolga Utara Kota Madya Sibolga.Inisial AS ,laki- laki ,umur 25 tahun ,pekerjaan pengangguran,kewarganegaraan Indonesi ,alamat kelurahan Hutabarangan kecamatan Sibolga Utara Kota Madya Sibolga.Inisial SP laki- laki ,umur 38 tahun,pekerjaan supir kewarganegaraan Indonesia,agama Kristen alamat kecamatan Siborong – borong kabupaten Tapanuli Utara( DPO. (T Sihite)