Jppos.id || Jakarta – Direktur Kantor Hukum EPZA (Eka Putra Zakran, SH., MH & Associates) mengadukan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan ke Mabes Polri Terkait lambatnya penanganan kasus Laporan Penipuan dan Penggelapan an. Pelapor Ridar Putriatna 60 tahun (korban) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020 di Polsek Percut Tuan.
Di katakan bahwa Surat bernomor 201/SMTT/EPZA/II/2021 tertanggal 07 Oktober 2021, Perihal: Mohon Tindakan Tegas ditujukan kepada: Kapolri, Kadiv Propam, Kabiro Wasidik, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM RI. Hal itu disampaikan EPZA melalui rilis yang diterima pada Selasa (12/10/2021).
“Kta sudah cukup sabar menunggu, LP dibuat pada 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi tapi hasilnya kasus tetap masih mangkrak,”beber EPZA.
Sebelumnya kata Epza sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak surat itu keluar, tersangka belum ditangkap.
“Selain koordinasi, upaya lain pun sudah kita lakukan, misalnya mengajukan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpulannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga ditangkap,” papar EPZA.
Dijelaskan tanggal 25 Februari 2021 telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana.
“Sampai sekarang belum ada hasil. Harusnya dengan ditetapkan DPO pada bulan Februari yang lalu itu tersangka sudah ditahan” kata Epza.
“Agar tidak berlarut-larut, Kantor Hukum EPZA memohon kepada Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan,” kata Epza.
Adapun kronologis perkara menurut Epza adalah pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak juga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.
“Sudah kita somasi dua kali agar tersangka ber iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan,” terang EPZA.
“Pada pokoknya kami sudah sabar menunggu progres perkara ini di Percut Seituan, tapi tampaknya LP kami hanya jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu mentah-mentah oleh tersangka, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan,” pungkas EPZA, Alumni MH UNPAB dan Anggota DPC Peradi Medan itu.(Effendi)