JPPOS.ID – Asahan – Seorang pemuda diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari pemuda itu, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,64 gram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa Siang (09/11/2021) membenarkan ada seorang pemuda yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia adalah pengedar.
Sambung Kasat menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial “SR” (38)bekerja sebagai pembuat batu bata yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, Pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi sabu, jelas Kasat Resnarkoba
“Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas”, ujar Kasat
Saat diintrogasi petugas tersangka “SR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “PR” (21) merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Kata Kasat.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, tegas Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH. (M. Siregar)