Kades Bonto Mate’ne Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulsel Di duga Tilep Anggaran Desa Tahun 2022 , Sebesar 800 Juta Terancam dipidana

JPPOS. ID || Jeneponto , Sulawesi Selatan – Ketua Dewan pimpinan wilayah Badan Anvokasi investigasi Hak Asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sul Sel bersama dengan koalisinya yang di dampangi awak media mendatangi kantor inspektorat kabupaten Jeneponto terkait dengan adanya informasi tentang temuan anggaran Dana Desa Tahun 2022 kepala desa Bontomatene dan kepala Desa Para’sangan Beru, Kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto oleh tim pemeriksa ( audit) inspektorat kabupaten Jeneponto,Jumat (14/07/23).

Menurut Sahabuddin Rauf. SH, Sebagai ketua DPW SulSel BAIN HAM RI mangatakan, kedatangan kami di inspektorat kabupaten Jeneponto mempertanyakan sekaitan dengan adanya informasi temuan anggaran Desa Tahun 2022 kepala desa Bontomatene dengan jumlah temuan kurang lebih Rp 800 juta dan kepala desa Parasangan Beru yakni kurang lebih Rp 100 juta yang bersumber dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Sahabuddin Rauf menyampaikan didepan Ibu Heri Murniati Selaku Ketua Tim Auditor dana desa di kecamatan Turatea, “iya benar pak terkait dengan temuan anggaran desa kepala desa Bontomatene yang kita sampaikan itu benar ada temuannya sekitar kurang lebih 800 juta dan desa pa’rasangan Beru kurang lebih 100 juta yang bersumber dari Dana Desa.

Lanjut di tanyakannya terkait sanksi dan hasil pemeriksaan selaku auditor Dana Desa namun bu Heri Murniati masih merahasiakannya.

“Itu rahasia kami pak selaku pemeriksa dan semua itu punya tahapan terkait sanksi yang mau di berikan kepada Kepala desa.

Sahabuddin Rauf kembali pertanyakan berapa lama batas waktu yang di berikan oleh kepala desa untuk mengembalikan dana temuan tersebut namun Ibu Heri Murniati tak bisa memaparkan secara detail sehingga diduga ada main mata dengan kepala desa tersebut.

patut diduga pula pihak inspektorat kabupaten Jeneponto tidak mengindahkan undang – undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008.

Mirisnya lagi pihak inspektorat belum  mengeluarkan surat bebas temuan untuk tahun 2023 namun di ketahui pencairan tahap pertama tahun 2023 sudah cair bahkan sudah ada yang cair tahap kedua anggaran dana desa, namun siapa yang bertanggung jawab.. ucap Sahabuddin Rauf.

Sahabuddin Rauf SH,MH selalaku pimpinan DPW BAIN HAM RI sul sel bersama dengan tim koalisinya dalam waktu dekat ini akan menindak lanjuti ke Aparat penegak hukum terkait dengan temuan di dua desa tersebut yakni desa pa’rasangan Beru dan desa Bonto mate’ne.

Dalam waktu dekat ini saya  bersama dengan Tim koalisi akan merilis laporannya untuk di dorong kepenegak hukum (APH) tegas Sahabuddin Rauf.(H Syam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *