JPPOS.ID || AFULU NIAS UTARA – Kasus yang melibatkan Kepala Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) An.Idham Saleh Zalukhu.Menjadi sorotan masyarakat karena dianggap lalai dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan Dana Desa TA.2020 sampai pada batas yang ditentukan.
Dengan itu kondisi penggunaan Dana Desa Afulu.tahun 2020 tidak jelas pertanggungjawaban Maka BPD dan Pengawas BumDes Afulu menyampaikan laporan secara tertulis ke Dinas PMD Nias Utara.
Berdasarkan itu lah Plt. Kepala Dinas PMD mengundang Camat Afulu, Kepala Desa Afulu dan Perangkat Desa, BPD Desa Afulu, Pengurus BUMDES Desa Afulu serta Pengawas BUMDES Desa Afulu melalui surat Nomor:005/326/ DPMD-II/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021.Rabu (09/ Juni 2021 di Aula Kantor Dinas PMD Nias Utara.
Plt.Kepala Dinas PMD Nias Utara A’aro’o zalukhu S.Pd.,MM, yang didampingin oleh Sekretaris dan Para Kepala Bidang menyampaikan bahwa Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas adanya Laporan BPD Desa Afulu kepada Bupati Nias Utara,Cq Dinas PMD tertanggal 03/06/2021
dengan Nomor: 027/BPD/DS- AFL/VI/2021 Perihal Penyampaian Hasil Musyawarah BPD Desa Afulu tentang Pertanggung Jawaban APBDes TA.2020,dan Rancangan Perdes APBDes TA.2021.
Sesuai dengan Pantauan Kru media-Red. Plt Kepal Dinas PMD Nias Utara A’aro’o Zalukhu, S.Pd., MM sangat tegas dan berkomitmen menyelasaikan permasalahan di Desa Afulu dengan langsung. menindaklanjuti laporan dari BPD Desa Afulu guna mengklarifikasi Karena benar Dana Desa Afulu TA.2020 Belum menyampaikan Pertanggung jawaban oleh kepala desa Afulu sampai saat ini.
Dalam ruang diskusi Kepala desa Afulu menyampaikan bahwa kegiatan dana Desa baik dana Silfa 2019 maupun Dana desa 2020 sudah terlaksana sesuai dengan APBDes namun sedikit mengalami kendala karena kegiatan Sisa Dana Silva 2019 yang pelaksanannya Tahun 2020 ketua TPK nya sudah meninggal dunia.Sementara uang sudah disetorkan semua kepada Almarhum selaku Ketua TPK untuk dibelanjakan sehingga ini yang menjadi kendala dalam pertanggungjawaban APBDES Tahun 2020.
Sedangkn untuk masalah tidak adanya Peraturan Desa dalam penyertaan modal untuk BUMDES Tahun 2020 itu sudah melalui peroses ferivikasi di tingkat Kecamatan Afulu dan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara waktu pengajuan dokumen dan tidak ada kendala sehingga dana BUMDES Desa Afulu dicairkan oleh Kepala Desa kepada pengurus BUMDES.
Kemudian di lanjutkan oleh Camat Afulu, Armanjas Waruwu,SST menyampaikan dalam kesempatan ini, sebaiknya kepala Desa segera mempertanggujawakan Dana Desa 2020 sehingga tidak menjadi keterlambatan pembahasan dan penetapan APBDes 2021.Camat Afulu meminta agar dilakukan audit lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten.
Seterusnya Ketua BPD Afulu Citra Kurniawan Zalukhu, SH
menyampaikan bahwa BPD sebagai lembaga pengawasan di tingkat Desa sudah kami jalankan sesuai tupoksi kami.Dan sehingga ada beberapa hal yang menjadi temuan yang diduga tidak sesuai dan wajar kami pertanyakan.
Maka Dalam kesempatan ini,dapat kami jelaskan sesuai dengan laporan kami, yang Pertama terkait anggaran dana silva TA.2019 sebesar Rp. 500 juta lebih,akan tetapi Fisik yang di laksanakan di lapangan paling 40% Sedangkan realisasi Anggaran berdasarkan laporan Kepala Desa Afulu sudah 95%.
Kemudian Penyertaan modal kepada BUMDES Desa Afulu, TA 2020 telah
Menyalahi aturan karna belum ada perdes tentang penyertaan modal pada hal itu wajib di perdeskan terlebih dulu sebelum masuk pada APBDES.
Termasuk Kegiatan Dana Desa tahun 2020 sampai saat ini belum di sampaikan pertanggungjawaban oleh kepala Desa Afulu serta Tim.
Apa bila hal ini tidak dapat di selesaikan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan maka,salah satu kendala pembahasan dan penetapan APBDes 2021untuk Desa Afulu.
Menurut penjelasan Kabid PMD Nisut.An.Sukemi Harefa.Menyantakan pada saat menyampaikan APBDes Desa Afulu TA.2020, yang mana salah satu kegiatan penyertaan modal BUMDES.
Setelah kami melakukan verifikasi maka pada saat itu kami telah menyurati Camat Afulu, untuk menyampaikan kepada Kepala Desa Afulu.Untuk BUMDES supaya menetapkan Perdes melalui musyawarah Desa bersama BPD.Namun ternyata hari ini sesuai pengakuan Kepala Desa Perdes tentang BUMDES belum di buat dan di tetapkan, tentu hal ini yang menjadi masalah pada penggunaan Dana Desa.
Sonahia Gea, salah seorang tokoh masyarakat Desa Afulu,sekaligus sebagai pengawas BUMDES.Ketika di ambil tanggapannya seusai Pertemuan menyampaikan bahwa.
Saya mewakili masyarakat Desa Afulu sekaligus sebagai pengawas BUMDES Desa Afulu sangat kecewa terhadap kelalaian kades afulu dalam mengambil kebijakan di pemerintahan desa afulu.
Tambahnya” Sebelum di mediasi oleh Dinas PMD, terlebih dahalu, saya sudah pernah menyampaikan saran sebagai pengawas telah mengingatkan mereka,baik lisan, tulisan maupun dalam Musyawarah Desa afulu.Tetapi kades afulu tetap bertahan pada prinsip yang salah.
Melalui ini, saya secara pribadi dan mewakili masyarakat desa afulu mengucapkan terimakasih kepada Bupati Nias Utara,cq Dinas PMD yang telah mevasilitasi pertemuan ini,kami berharap supaya ada penegasan dan tindakan kepada kades Afulu.
Semoga pemerintah desa afulu segera memperbaiki apa yang kurang di pahami supaya kedepan Dana Desa afulu tidak bermasalah, sehingga melalui inventaris BUMDES dapat berjalan dengan baik,dan bermanfaat kepada masyarakat Desa Afulu.
Pihak Dinas PMD menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, melalui berita Acara yang ditandatangani secara bersama oleh para pihak dan diketahui oleh Plt. Kapala Dinas PMD Nias Utara yang Isinya meminta kepada kepala desa Afulu untuk segera mempertanggungjawabkan dana Desa 2020 dan kegiatan dana Silfa 2019.
Diminta kepada kepala desa dan BPD segera melaksanakan musyawarah di tingkat Desa yang di hadiri oleh pihak kecamatan.
Diminta kepada inspektorat Nias Utara atau APIP untuk mengaudit dana desa Afulu secara bersama-sama Tim dari Dinas PMD akan turun langsung ke desa melihat dan melakukan ferivikasi administrasi/ dokumen dan barang atas kegiatan APBDes Tahun 2020 ke desa Afulu sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Bapak Bupati Nias Utara.Pewarta : Asli Lase.