JPPOS.ID | Namorambe || Aktivitas perjudian jenis tebak angka dinamorambe kebal hukum. Pasalnya, Baru baru ini Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera menindak pelaku judi sesuai pasal 303 KUHPidana.
Aktivitas perjudian tersebut, ada disejumlah titik, seperti warung atau kede kopi, warung tuak dan sebagai nya.
Berdasarkan hasil pantauan kru media dilapangan, dan dari informasi yang dihimpun, ada sejumlah titik tempat dijadikan tempat aktivitas oleh Juru tulis (Jurtul).
Sesuai informasi dari sejumlah warga setempat, menyampaiakan sejumlah titik dan nama lokasi serta nama orang sebagai pengelolah atau Jurtul ya, sebagai berikut:
Namo rambe terminal,
Di kede besar.
Pas di terminal.
Nama pengelolah Rio Sinuhaji.
Sebelah kanan dari medan.
Namo Landur depan kantor pos..
Nama pengelolah Edy Ginting.
Kede tuak kede pakaren, Sebelah kiri dari medan
Namo Rambe gg ribut, Lewat kantor polsek sebelah kiri dari medan,
100 meter dari polsek Namorambe
Namanya pengelolah Rusli.
Mangkal di kede Gang ribut
Namo Landur,
Nama pengelolah Wiki,
Depan puskesmas kantor camat,
Sebelah kiri dari medan
Di gg samura kede tuak, Namo rambe
Nama pengelolah Jairat,
Sebelah kiri, 200 meter dari Polsek Namorambe.
Terkesan susah untuk diberantas perjudian ini, meskipun Kapolri dengan tegas karena diduga ada oknum petugas Polri-TNI yang terlibat mengelolah bisnis gelap tersebut.
“Susah kali diberantas judi ini bang, apa lagi Narkoba, kita ingat aja, banyak Oknum petugas yang di adili karena kasus Back Up Judi dan Narkoba, susah lah,
Ini sangat meresahkan kami JUDI ini, karena kami punya anak lajang, yang kadang ambil juga nomor togel itu, belum lagi rokok nya,,,
Lamban laun kalau gak ada uang, bisa mencuri, dan kejahatan lainnya,
Ada juga bapak-bapak didaerah sini itu aja kerjanya, gak tahu itu sudah makan apa belum anak istri itu.” Ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari informasi yang dihimpun, Peran Oknum tersebut diduga terlibat dalam mengelolah perjudian yang bekerja sama dengan bandar atau donator.
“Kalau disini kami gak curiga yang lain, pasti ada oknum Polri-TNI yang back up lah, saling kerjasama dengan bandar nya. Jelas nya mengakhiri pembicaraan.
Karena dugaan ada oknum Polri-RNI yang terlibat sebagai pengelolah judi tersebut. Sehingga, Perjudian tebak angka diwilayah hukum polsek Namorambe ini, masih terus berlangsung. Bahkan disebut tambah subur bagaikan jamur di musim hujan.
Hal itu disampaikan salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Namorambe, melalui Kanit Reskrim IPDA. ADE HASMAIRI, SH., Mengatakan, akan Lidik.
“Nanti kita Lidik ya bang, makasih Infonya, Kamis (09/06/2023).” Respon singkatnya.
(Tim- Korlipsu, 081272955566 )