Jual Miras Tanpa Izin, Polsek Toili Sidangkan Tiga Warga

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Unit Reskrim Polsek Toili melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus penjulan miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (1/8).

“Ada tiga warga yang disidangkan yakni Heru Santoso alias Heru, I Ketut Suteja alias Teja dan I Wayan Nasa alias Nasa,” kata Kapolsek Toili Iptu Candra SH.

1

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Junitin S. Nainggolan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yakni Heru Santoso alias Heru dengan putusan 15 hari kurungan penjara subsider Rp 500 ribu. Sedangkan terdakwa I Ketut Suteja alias Teja Hakim memberikan hukuman 30 hari kurungan penjara subsider Rp 1,5 juta.

“Untuk I Wayan Nasa alias Nasa yakni 20 hari kurungan penjara subsider Rp 700 ribu,” ungkap Iptu Candra.

Namun, kata Iptu Candra, ketiga terdakwa tersebut masing-masing menjalani putusan hakim dengan membayar denda.

“Semoga dengan disidangkannya ketiga warga ini dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” harap mantan Kapolsek Batui ini.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *