Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sigi khususnya di kecamatan Marawola, Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola melakukan razia miras di salah satu rumah warga yang dicurigai menjual Miras. Sabtu (03/07/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Personel Polsek Marawola yang dipimpin Aiptu Ronny mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau disebut identitas bahwa ada penjual minuman di wilayah Desa Bomba Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Aiptu Ronny bersama anggota langsung mendatangi TKP dan sekitar pukul 22.00 wita berhasil mengamankan seorang laki – laki yang menjual minuman keras jenis Cap Tikus berinisial SI (38 th) warga Desa Bomba Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan dirumahnya, ternyata benar telah di temukan barang bukti berupa 24 Botol Cap Tikus, 4 Buah Jerigen 35 liter, 2 Buah Ember warna Putih, 1 Pack Kantongan Plastik warna hitam, 1 Pack Kantongan (Pembungkus) Cap Tikus, 30 Botol Plastik kosong dan selanjutnya kepada SI beserta barang buktinya di amankan ke Mapolsek Marawola untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H.,S.IK.,M.H. melalui Kapolsek Marawola Iptu Aziz mengatakan Razia miras tersebut dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Marawola sehingga ketenangan dan kenyamanan dapat dirasakan masyarakat
“Saat ini SI telah di amankan di Mako Polsek Marawola untuk dilakukan pengembangan terkait penjualan miras di wilkum Polsek Marawola, kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat diwilayah Marawola dan Marawola Barat untuk jangan lagi mencoba -coba memperjualbelikan miras jika tidak ingin berurusan dengan Polisi” Tegas Iptu Aziz
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)