Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Salah satu rumah di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, kembali digeledah aparat Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu malam (17/7/2021).
Penggerebekan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat saat Satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH, sedang melakukan KRYD di wilayah Kota Luwuk.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di kompleks Tanjungsari,” ungkap Iptu Jimyarto Anasim.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan tindakan kepolisian menggeledah rumah milik NF (28).
“Hasil yang ditemukan 2 jeriken ukuran lima liter dan 8 kantong isi miras tradisional jenis cap tikus,” beber Iptu Jimyarto.
Kemudian pemilik serta barang bukti miras cap tikus diamankan ke Mako Satuan Sabhara guna diberi penindakan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan guna dimintai keterangan asal minuman terlarang itu didapatkan,” pungkas Iptu Jimyarto.
(Revino/JPPos Sulteng)