jppos.id, Tangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) join investigasi bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis dengan estimasi jika dirupiahkan bisa mencapai sepuluh (10) miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di Loby Polres Tangsel pada rabu 16 Agustus 2023, bersama Forkopimda Kota Tangerang Selatan.
“Sore hari ini kami bersama forkopimda merealese hasil tangkapan Sat Narkoba, dimana hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi ganja dan tembakau sintetis,” terang AKBP Faisal dalam konferensi pers tersebut, Rabu (16/ 08/23).
“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika, dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika di Tangerang selatan,” lanjutnya.
Sementara itu Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi hasil kinerja Polres Tangsel dan menghimbau masyarakat untuk menginformasikan ke Kepolisian apabila ada kejahatan narkotika.
“Atas nama pemerintah kota Tangerang Selatan, kami apresiasi kinerja polres yang berhasil mengungkap narkotika, dengan pengungkapan ini berapa ribu warga Tangerang Selatan yang diselamatkan. Saya menghimbau warga Tangerang Selatan apabila ada informasi terkait narkoba segera menginformasikan ke kepolisian terdekat seperti Bhabinkamtibmas untuk mempercepat pengungkapan kejahatan narkotika sehingga saya berharap Tangerang Selatan bebas dari kejahatan narkotika,” ujar Benyamin Davnie.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal Unit 1 Sat Narkoba menangkap 1.6 Kg Sabu di salah satu hotel di Tangerang Selatan, kemudian dikembangkan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya sehingga mendapatkan jaringan bengkalis, malaysia dan juga jaringan dari belgia.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri dari Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 25.383 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) gram, Ekstasi sebanyak 4.040 (empat ribu empat puluh) butir, Ganja dengan berat brutto 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram dan T. Sintetis dengan berat brutto 2.061 (dua ribu enam puluh satu) gram.
Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) U RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal hukuman penjara 5 tahun, atau maximal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Denda Rp 10. 000.000.00,- (sepuluh miliar rupiah) atau 100.000.000.00,- (seratus miliar rupiah)
Apabila barang haram narkoba tersebut beredar berpotensi dapat merusak 275.306 (dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam jiwa manusia).
Hadir dalam konferensi pers Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.AP., Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K., Perwakilan Bea Cukai Tery Zakiar, Perwakilan Kejari Kota Tangerang Selatan dan Perwakilan BNNK Kota Tangerang Selatan.
Ridwan.