JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Semakin dekatnya proses voting daya Pilkada Serentak tahun 2020 yang jatuh tanggal 09 Desember mendatang membuat jajaran Polres Banggai bekerja ektra menciptakan situasi kamtibmas agar selalu Aman dan Kondusif.
Hal itu terlihat dari masifnya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat khsusnya pemberantas Miras yang dilakukan jajaran Polres Banggai.
Pada Rabu malam (4/11), personel Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah sebuah rumah di kompeks Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, lantaran disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
Dari penggeledahan tersebut Satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim berhasil menyita barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 17 botol yang dikemas dalam botol air mineral.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat via telefon bahwa di kompeks pelabuhan terdapat rumah yang sering menjual cap tikus,” ungkap Iptu Jimy.
Diketahui pemilik miras tersebut merupakan seorang IRT bernisial RD umur 41 tahun, warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan jelang Pilkada ini. Demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tutup Iptu Jimyarto.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)