JPPOS.ID,Jakarta_Janji investasi emas impor asal Ghana malah berujung kasus ke polisi, karena dijanjikan bagi hasil dengan nilai menggiurkan namun uang tidak kunjung kembali.
Berdasarkan berkas pemberitahuan penyidikan bernomor B/III/XI/2020/Sek. Kembangan yang diterima wartawan, kasus ini dalam proses penyidikan Polsek Kembangan Jakarta Barat tertanggal 9 November 2020.
Dalam berkas tersebut tertera Regain H. Hutahaean sebagai pelapor dan Lisa Megawati sebagai terlapor. Lisa menawarkan Regain bagi hasil sebesar 1% hanya dalam waktu dua minggu, dari bisnis emas impor dari Ghana dengan catatan harus menyetor modal untuk pemurnian emas.
Regain memberikan uang sebesar Rp 220 juta pada tahap awal pada 20 Agustus 2019, kemudian Rp 275 juta dan Rp 150 juta pada 30 Agustus 2019. Namun sampai jatuh tempo, Lisa tidak kunjung memberikan kejelasan status uangnya.
Dalam berita acara kronologis Lisa Megawati menjelaskan bahwa masih ada kekurangan dana lagi untuk proses pemurnian emas di Indonesia karena kadar mutu emas yang rendah, sehingga perlu dana tambahan lagi.
Regain meminta untuk dikembalikan namun Lisa tak kunjung merespon. Bahkan cek yang dijadikan jaminan tiap setoran ketika dicairkan ternyata kosong. Alasan inilah yang membuat Regain melaporkan peristiwa ini ke Polisi pada 14 Februari 2020 tercatat laporan bernomor Laporan Polisi Nomor: 138 K/II/RES.1.11/2020/SEKTOR KEMBANGAN.
Dalam berkas pemberitahuan penyidikan tersebut. Kasus ini merujuk pada pasal penipuan yang tertuang di pasal 378 KUHPidana.(Effendi)