JPPOS.ID || Medan – Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Medan akan dilaporkan di Bidang Propam Polda Sumut.
Pelapor merasa ada yang janggal, terkait proses perkara dugaan tindak pidana, pengambilan material tanah, pengerusakan, dan penyerobotan dijalan Tuamang, Lingkungan XIII, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, Kota Medan.
Pasalnya, menurut pelapor atau korban Ronald Leonardo Simarmata, merasa dipermainkan proses penyelidikan ditahap pengukuran dan hasil ukur tanah terlapor (pengembang/ developer) pada hari selasa 27 Juni 2023 lalu itu terkesan tidak transparan.
Sesuai pantauan kru media ini dilapangan, termonitor bahwa pada saat dilakukan pengukuran ulang tanah milik pengembang, tidak berpedoman pada dokumen fotocopy sertifikat hak milik (SHM) produk BPN Medan diberkas penyidik.
“Tim media kan ada yang monitor waktu itu, yang di ukur panjang lebar tembok aja, bukan diberkas fotocopy SHM pengembang yang di pegang penyidik.” Kata pelapor Ronald.
Sebab, SHM produk BPN nomor 03282 dengan luas 1.481 meter milik pengembang itu, diduga kuat serobot tanah pelapor Ronald.
“Saya duga ada permainan disini, SHM Nomor 03282 dengan luas 1.481 meter itu, jelas telah serobot tanah saya 1 meter.” Sebut Ronald.
Ronald juga menuturkan, kalau dirinya merasa dipermainkan.
“saya merasa dipermainkan ini, dibola-bola sana sini.” Ujar Pelapor Ronald.
Kemudian, pelapor dijanjikan akan diberitahukan hasil pengukuran seminggu kedepan terhitung sejak tanggal pengukuran ulang dilakukan.
“Saya dijanjikan hasil pengukuran ulang tanah pengembang, seminggu lagi kedepan dari tanggal pengukuran saat itu, tapi nyatanya terkesan ada saling kode – kodean antara penyidik, pihak lurah dan BPN Meran.” Jelas Ronald.
Ronald juga menceritakan kronologi peristiwa yang ia alami.
Ia menjelaskan, Pada hari jumat sekitar pukul 13.00 WIB, Ia didampingi tim media datang kepolrestabes Medan – Polda Sumut, untuk mempertanyakan hasil pengukuran ulang tanahnya dengan terlapor ke penyidik,
Lantaran, dirinya sudah dijanjikan hari jumat depan sekitar tanggal 14/07/2023 mendatang akan keluar hasil pengukurang ulang batas tanah nya dengan terlapor,
Ternyata penyidik atas nama Manad Sianipar dinilai tidak komitmen dan ingkar janji, hasil ukur yang dimaksud, sama sekali tidak ada diberikan kepada korban, “kata Korban.
Sementara, tanggal 07/07/2023 pihak BPN sudah menyerahkan hasil pengukurannya ke penyidik, “sebutnya.
Sambung Ronald, saat itu tepat pada pukul 15.00 WIB, Ia ditelpon oleh pihak pengantar surat polrestabes menyerahkan surat SP2HP.
Kemudian, Setelah ia buka dibutiran angka 3 isinya yangg menunggu hasil pengukuran dari pihak BPN tentang hasil ukur ulang, dan surat diterbitkan dari penyidik tanggal 11/7/2023,
Sementara, (korban mengulangi lagi), bahwa pihak BPN sudah menyerahkan hasil ukur ulang, tanggal 07/07/2023, seminggu lalu.
Untuk itu, Ronald tidak terima dan keberatan atas proses kasus yang menurutnya tidak sesuai SOP penyidikan.
“Saya keberatan akan lapor kepropam penyidik atas nama Manad Sianipar karna menurut saya menilai penyidiknya tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP,” Ujar Ronald.
Ronald juga berharap, agar keadilan itu berpihak pada dirinya yang sedang berperkara sengketa tanah diduga di ambil material tanah, dirusak dan diserebot.
“Saya masyarakat yang menacari keadilan, dan sebagai pelapor atas perkara tanah kami dipolrestabes Medan, meminta keadilan itu diungkap secara tranparan. Jika tidak, saya akan lanjutkan ke tingkat atas”. Pungkas Ronald mengakiri. (Fasa Korlipsu)