Janggal ! Penangkapan Jasman Diduga Cacat Hukum, Yudikar Zega : Salah Tangkap

JPPOS.ID || Medan – Diduga cacat hukum dan tidak sesuai SOP Kepolisian terkait penangkapan Jasman atas laporan oknum DPRD Nias Utara Noverman Zega.

Saat dikonfirmasi pihak keluarga Jasman melalui Kuasa Hukumnya, Yudikar Zega SH, C.NSP, mengatakan pihak Poltabes Medan Salah tangkap.

“Poltabes Medan Salah Tangkap, Seharusnya yang menerima uang yang di tangkap. Jasman disini hanya yang membantu. Yang menerima uang adalah Denime Hulu dibuktikan dengan kwitansi” Ujar Yudikar Zega. Minggu (24/09/2023).

Yudikar Zega menguraikan, bahwa Jasman diamankan dari rumah makan Putri Pasaman jl. Amal Medan Sunggal kota Medan pada hari Selasa 19/9/2023 sekira pukul 16.00 WIB,

Jasman tiba di Mapolrestabes Medan langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman,

Kemudian, Jasman diperiksa penyidik Aiptu Rikardo Sitohang lalu Jasman diperiksa tanpa menunggu Penasihat Hukumnya yang dihunjuk keluarga,

Jasman pum sempat didampingi Pengacara Prodeo yang disediakan Polisi walaupun Jasman tidak bersedia didampingi oleh pengacara tersebut,

Tetapi pemeriksaan terus berlanjut. Sekitar pukul 19.30 WIB baru didampingi Penasihat Hukum Jasman tapi pemeriksaan sudah hampir selesai. ” Jelas Yudikar Zega.

Selanjutnya, Yudikar Zega SH, C.NSP selaku Kuasa Hukum Jasman kepada media ini Minggu 24/9/23 menyebutkan, ada kejanggalan-kejanggalan dalam penjemputan paksa klien kita dan penetapan jadi Tersangka.

“Kita menemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam penjemputan paksa klien kita dan penetapan jadi Tersangka yang tidak sesuai dengan SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku”, katanya.

Menurut Yudikar, dalam Pasal 368 KUHP adalah bukan delik biasa tetapi delik aduan yang mana untuk menjadikan seseorang itu menjadi Tersangka harus melewati prosedur yang diawali dengan pemanggilan terlapor untuk wawancara ditingkat penyelidikan dan di buat Berita Acara Wawancara,

Setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apa layak naik tingkat Penyidikan atau tidak,

Kalau memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat Penyidikan, hasil gelar dari proses Penyidikan baru dijadikan terlapor sebagai Tersangka,

Perlu masyarakat tahu juga, ditingkat Penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan tapi harus melalui proses ada panggilan 1 dan 2, seandainya si terlapor tidak mengindahkannya baru dilakukan jemput paksa atau penangkapan,

  • Sesuai dengan Pasal 6 Perkapolri. No. 6 tahun 2019 yaitu:
    (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
    a. pengolahan TKP;
    b. pengamatan (observasi);
    c. wawancara (interview);
    d. pembuntutan (surveillance);
    e. penyamaran (under cover);
    f. pelacakan (tracking); dan/atau
    g. penelitian dan analisis dokumen.
    (2) Sasaran penyelidikan meliputi:
    a. orang;
    b. benda atau barang;
    c. tempat;
    d. peristiwa/kejadian; dan/atau
    e. kegiatan.

Inikan aneh, belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kita, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan, ada apa dengan proses hukum di Polrestabes  ini?
“Jelas Yudikar.

Yudikar menduga ada unsur paksakan proses kasus yang berjalan ini, bisa dikatakan dalam 1 hari, maraton dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara, kirim SPDP ke kejaksaan , ditetapkan Tersangka, di buat surat Panggilan 1, ke 2, dan Surat Perintah Penangkapan dan jemput Paksa. Kata Yudikar.

Proses penyelidikan dan Penyidikan ini, lanjut Yudikar Ketua DPD HAPI SUMUT, lebih maraton dari penyidikan kasus pembunuhan, Jasman disini hanya perantara membantu Noverman Zega untuk memberikan uang kepada si Denime Hulu yang merupakan istri orang (korban) yang sudah satu kamar dengan Dia (Noverman Zega-Red), Noverman minta bantu ke Jasman karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu uangnya si Jasman menyerahkan kepada si Denime Hulu  (korban).

“Ada bukti kwitansi 40 juta rupiah diterima oleh si Denime Hulu (Korban), kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si Denime Hulu (korban) dulu yang ditangkap, karena sebagai penerima uang,

Setelah itu baru yang lain, malu kita kalau begini proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini” Ucap Yudikar.

Penyidik Polrestabes harus tahu dulu akar permasalahannya, kenapa Noverman Zega Anggota DPRD Nias Utara itu memberikan uang kepada keluarga si Denime Hulu (korban), ya.. karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya Noverman Zega Ketua DPRD Nias Utara itu sedang berduaan dikamar hotel dalam waktu yang lama,

Seharusnya Jasman disini menerima penghargaan dari kepolisian karena telah membantu Polisi mengungkap kasus 2 orang lawan jenis berduaan didalam kamar hotel yang bukan suami istri. Bersambung … (Fasa Korlipsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *