Intimidasi Kolektor Bank Mega Sangat-Sangat Meresahkan Rekanan Debitur Dan Debitur ,Saat Kondisi Pandemi Covid-19 Diminta OJK Serius Tangani Kolektor Bank Nakal

JPPOS.ID || Medan – Bank Mega dalam kondisi Pandemi Covid-19 melakukan penagihan yang meresahkan. Hal ini disampaikan SP ke wartawan Media ini 27/12/21. Berdasarkan keterangan beliau dalam waktu bulan Desember ini saja dirinya dihubungi berkali-kali dengan menunjukkan bukti panggilan telepon selular dan panggilan via Whatsup. Beliau juga mengatakan bukan tidak ada keinginan melunasi beban hutang melainkan karena kondisi ekonomi yang semakin terpuruk saat sekarang ini jangankan hutang kartu kredit hutang KPR rumah yang ditempati saja sudah menunggak dan masuk tahap lelang, dirinya juga sudah menunjukkan bukti surat lelang dari Bank tempat mereka KPR.

Saat wartawan Konfirmasi Ke Kantor Collection Bank Mega Jl.KL Yos Sudarso Glugur Medan

Perihal penagihan juga dilakukan Kolektor Bank Mega atas Debitur SP kepada teman-teman dan saudaranya, kolektor menghubungi beberapa rekanan Debitur Seperti NV 0822 8319..,NM 0852 7545…dan FR 0813 7074….yang berdasarkan keterangan mereka ,mereka sangat merasa terganggu sekali dimana penelpon sangat mengganggu privasi mereka yang tidak tau menau mengenai hutang SP(Debitur).

Tim media ini sudah mendatangi Kantor Collection Bank Mega Jalan Kolonel Yos Sudarso Komplek Glugur Asri No.111 BC Kota Medan 22/12/2021. Awak media bertemu dengan Suherman Satpam yang bertugas pada saat itu.Suherman mengatakan “Disini tidak ada penagih seperti yang bapak tanyakan disini cuma kantor layanan kartu Kredit. Saat Wartawan meminta bertemu salah satu yang bertanggung jawab di kantor tersebut untuk Konfirmasi satpam mengatakan saat ini tidak ada yang bisa ditemui karena tidak ada ditempat.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi dan nomor -nomor yang langsung menelepon Debitur, Tim Redaksi mencoba menghubungi salah satu Nomor Penagih 0831 9973…yang mengaku ke Debitur bernama Roy ,27/12/2021, melalui whatsup dan telepon selular. Beliau mengatakan “sudah tau alur penagihan dan melalui telepon selular mengatakan tidak mau melayani Tim Redaksi dan hanya minta hutang Debitur Segera dilunasi, ketika ditanya sistem penagihan dia tidak memberi penjelasan hanya bicara tentang hutang hutang Debitur.

Adanya dugaan pihak ketiga yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang melenceng dari aturan yang berlaku dan dengan cara-cara yang diluar aturan, Ketua LSM Bina Keadilan Sumatera Utara Suhendro SE meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui OJK selaku Badan Otoritas Jasa Keuangan kiranya dapat melakukan pengawasan yang benar-benar ketat agar Bank-Bank yang memakai jasa kolektor nakal yang masih menggunakan cara – cara tidak benar dapat diberikan sanksi tegas.

Suhendro SE juga Berharap Presiden Ir.Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan pihak Bank-Bank yang dalam kondisi pandemi Covid-19 masih tetap menagih dengan tekanan dan intimidasi terhadap Nasabah yang sedang mengalami kesusahan. “Kami akan tindak lanjuti masalah ini dan surati Lembaga Bank nya terkait perihal permasalahan ini”, Ungkap Suhendro .(I Harahap/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *