Ingin Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Jakarta dan Tangerang Akhirnya 10 Orang Pelaku Ini di Tangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

jppos.id, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota gelar konferensi pers ungkap keberhasilan Satresnarkoba gagalkan aksi 10 orang pelaku dari masing-masing jaringan yang ingin mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Hal itu, dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kompol Abdul Jana selaku Kasie humas, Polres Metro Tangerang Kota.

“Adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba dari Sumatera Utara, Team Satresnarkoba Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat mengejar dan menangkap ke empat pelaku inisial DM, RR, TR dan MA yang ingin mengedarkan barang haram itu ke Jakarta,  Tangerang dan Bali,” kata Jana yang didampingi Kanit Narkoba, Senin (26/06/23) Sore.

“Untuk ke empat orang tersangka yang kita amankan tersebut, inisial DM dengan barang bukti 35 gram, kita tangkap di daerah Perumahan Ciledug, dari situ berlanjut ke inisial RR dengan barang bukti 0,5 gram yang kita tangkap di daerah Pondok Aren, Tangsel, lanjut lagi pengembangan ke tersangka inisial (TR) dengan barang bukti 1,5 kg, diamankan di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang, inisial TR mengaku barang ia dapatkan dari MA, dan MA dengan barang bukti memiliki ganja sebanyak 0,5 Kg kita amankan di Legok,” kata Jana

Barang bukti ganja yang kita amankan dari empat orang tersangka itu, total keseluruhannya 6 Kilo gram,” ujar Jana.

Tak sampai disitu kata Jana, pada tanggal 17 Mei 2023, Satresnarkoba mendapatkan informasi ada peredaran narkoba jenis sabu.

“Tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 207 gram dari inisial IR, SB dan FF. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus FF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.

Lanjut Jana mengatakan, Satresnarkoba Metro Tangerang Kota kembali mendapatkan informasi dari masyarakat ada kendaraan roda empat yang membawa narkoba jenis ganja untuk diedarkan di Jakarta dan Tangerang.

“Kedua pelaku inisial SH dan JB yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja di Jakarta dan Tangerang ini, berhasil kita amankan di Pelabuhan Merak Banten, dengan barang bukti ganja sebanyak 35 Kg, yang disembunyikannya didalam body mobil Suzuki APV warna putih. Dari pengakuan JB barang haram tersebut didapatkannya dari JM, dan JM beserta barang bukti handphone berhasil kita amankan di daerah Badung Bali,” ujar Jana.

Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyita ganja sebanyak 43.289,7 gram dan sabu 207 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan Pidana maksimal hukuman mati.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *