JPPOS.ID,Jakarta || Lima orang anak buah kapal (ABK) ditemukan Polres Kepulauan Seribu meninggal dunia di Kapal Ikan KM Starindo Jaya Maju VI. Penemuan mayat tersebut terungkap saat Polres Kepulauan Seribu tengah melakukan Ops Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di DKI Jakarta pada Kamis malam (17/09/2020) lalu.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond dalam keterangan pers nya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, persesuaian Keterangan saksi-saksi,
petunjuk, dan Hasil Visum et Repertum dapat disimpulkan 5 (lima) jenazah ABK KM. Starindo Jaya Maju VI
meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan.
“Berdasarkan hasil sementara Visum et Repertum dari RS. Polri tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
pada jenazah, kemudian dari hasil tes penyaring alkohol positif
dan isi lambung korban kosong. Kesimpulannya penyebab kematian dapat diakibatkan oleh Alkohol yang
seharusnya tidak ada di dalam tubuh,” terang AKBP Morry Ermond
dalam keterangan persnya di Kantor Polres Kepulauan Seibu, Marina Ancol, Jakarta Utara, Senin (21/09/2020).
Adapun para korban yang antaralain, MZ, PEP, KM, MH dan MSH merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah. Keseluruhanya merupakan ABK Kapal Ikan KM Starindo Jaya Maju VI.
Lebih jelas AKBP Morry Ermond menerangkan, dari keterangan para saksi pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 pagi hari korban MSH membeli alkohol dan minuman sachet. Sekira jam 15.30 Wib disamping ruang istirahat bagian belakang kapal korban mengajak para korban mengkonsumsi minuman Kuku Bima ENER-G rasa anggur yang dicampur dengan Alkohol 70% hingga sampai hari Jumat tanggal 04 September 2020.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira 20.00 Wib Nahkoda Kapal mendapat laporan
bahwa korban MZ telah meninggal diruangan istirahat bawah, kemudian tak lama berselang sekira jam 21.00 Wib korban PEP yang berada disampingnya mengalami sesak nafas kemudian meninggal.
“Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib diruangan istirahat atas korban KM sedang uring-uringan kesakitan merasakan pusing hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Kemudian tambah AKBP Morry Ermond, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekira jam 14.00 Wib didapat laporan kembali bahwa korban MH yang berada diruangan istirahat atas telah meninggal. Kemudian sekira jam 18.00 Wib yang berada diruangan istirahat atas korban MSH juga meninggal.
“Akibat yang dirasakan para korban setalah mengkonsumsi minuman oplosan tersebut
badan terasa lemas, kejang-kejang, perut terasa mual, kepala pusing, suhu badan panas, sesak nafas dan tidak lama kemudian meninggal dunia,” terang Kapolres.
Nahkoda mencari penyebab kematian para korban dan mengamankan beberapa barang bukti, kemudian berinisiatif untuk menempatkan para korban didalam ruangan pendingin / Cold
Storage agar para korban tetap dalam kondisi utuh dan tidak membusuk,” tambah AKBP Morry Ermond.
Sementara itu, barang bukti (satu) pack Kuku Bima Ener-G sachet rasa anggur, 5 (lima) buah botol kosong bekas Alkohol 70% anti septik dan 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diamankan Polres Kepulauan Seribu.(Effendi)