Jurnalpolisipos.id||Salakan(Bangkep) – Berselang 3 hari setelah mengamankan pengedar Narkoba jenis Triheksifenidil ( THD ) yaitu pelaku MAD ( 29), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangkep yang di pimpin oleh KBOnya Aiptu Fachruddin Ayub.SH mengamankan kembali obat terlarang jenis THD yang jumlahnya mencapai seribu lebih di agen jual-beli barang online JNT, di Salakan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep 15 Juli 2021 sekitar jam 09.00 pagi.
Penyitaan obat terlarang jenis THD tersebut adalah hasil perkembangan pemeriksaan pada pelaku MAD.
“Obat terlarang jenis THD ini yang diamankan oleh petugas kami hasil dari perkembangan pemeriksaan pada pelaku MAD yang kami tangkap sekitar 3 hari yang lalu ” jelas AKBP. Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH
“Jumlahnya barang bukti yang kami amankan dari sebuah paket terdiri dari THD berjumlah 1024 (seribu dua puluh empat ) butir dan Ramadol 56 (lima puluh enam) butir” terang Kapolres Bangkep.
Sebuah paket yang berisikan barang haram tersebut ternyata milik pelaku yang sama yaitu MAD.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi.SH.MH kepada Kasubbag Humas AKP. Nicolas Wagey. SH mengatakan bahwa Pelaku MAD memberikan info yang mana masih ada lagi paket berisi THD milik pelaku sendiri yang akan tiba di JNT. Jadi petugas kami lalu koordinasi dengan pihak JNT agar memberi tahu pada petugas kami yang mana barang haram milik MAD telah tiba.
Barang bukti THD tersebut telah di amankan di Sat Resnarkoba Polres Bangkep.
(Revino/JPPos)