Hasil Pengembangan Kasus, Satnarkoba Polres Metro Tangkap Satu Lagi Pengedar Sabu

Jppos.id || Kota Metro – Sat Resnarkoba Polres Metro kembali melakukan pengembangan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IR (39 Th) di sebuah konter ponsel yang berada di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro yang masing-masing berinisial IT (31Th), RR (31Th) dan DS (43Th).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H menjelaskan kronologi awal penangkapan IR (39 Th) adalah hasil pengembangan dari tersangka RR yang diketahui telah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka IT melalui perantara DS yang saat ini ketiganya telah mendekam di dalam penjara.

Kasat Narkoba menjelaskan “Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan pendalaman kepada tersangka RR dan berdasarkan keterangan tersangka RR bahwa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki berinisial IR.”

Mendapatkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan IR.

Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi yang disebutkan yaitu di sebuah konter ponsel yang berada di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, sesampainya di lokasi tersebut tim bertemu dengan tersangka IR dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Ketika di interogasi oleh petugas, tersangka IR mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka RR berasal dari dirinya, dan dihadapan petugas juga tersangka IR mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari seorang bandar di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten Lampung tengah.

Atas perbuatannya, dengan terpaksa petugas membawa tersangka ke Polres Metro untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *