JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku. Melalui kosultasi yang dilakukan kuasa hukum Laeko Lapandewa S.Hi.MH. dan Kasi Intel Kejaksaan, Azer Orno SH.MH. menyangkut laporan Dana Desa Lena beberapa hari lalu, akhirnya laporan akan ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan, begitu info terakhir pada Rabu, (25/8/21).
Menurut pengacara Eko Lapandewa Jawaban yang disampaikan oleh Jaksa bahwa sudah ada proses tindak lanjut dimana mereka sudah mengambil hasil Audit dari Inspektorat.
” Tetapi jangan hanya sebatas ucapan atau masuk dalam dominan hitungan perkara namun paling tidak langkah yang diambil untuk ditindak lanjuti perkara ini ” Ujar Lapandewa.
Selain itu dalam pertemuan diruangan Kantor Kejaksaan pada hari Rabu 25 Agustus 2021, telah dibuat berita acara pengaduan masyarakat yang ditandatangani pengacara Laeko Lapandewa dan Kasi Intel Kejaksaan Azer Jongker Orno.
Sesuai yang tertuang dalam berita acara pihak Kejaksaan Negri Buru menyatakan tetap akan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tetantang dugaan penyalagunaan Dana Desa Lena, Kabupaten Buru Selatan tersebut dengan Status antri dikarenakan ada sebelas (11) kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, baik dalam tahapan penyelidikan dan tahan penyidikan.
Dikarenakan kurangnya jumlah jaksa yang menangani kasus korupsi di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, hal itulah yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Negri Buru dalam menentukan waktu.
Lapandewa sangat menyesalkan karena laporan kasus Dana Desa Lena yang dilaporkan sudah cukup lama dikejaksaan dan masyarakat selalu bertanya tanya sampai sekarang kasus ini belum juga naik.
” Keinginan ” Saya dan keinginan masyarakat yang disampaikan bahwa kasus kasus ini harus diperoses secepatnya kalau tidak masyarakat merasa kecewa dengan Kejaksaan yang ada” Kata Eko.
(Malik Jp).