JPPOS.ID||BALTARA(BANGGAI) – Sebanyak 12 tersangka illegal fishing ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di perairan Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan ini cukup dramatis. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan 12 tersangka membom ikan di perairan Balantak Utara tersebut. Kapal yang digunakan akhirnya menepi setelah hampir 2 jam dikejar oleh aparat gabungan dari Polsek dan Koramil Balantak menggunakan speed boat.
Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar, mengungkapkan, informasi dari anggota Koramil Balantak Serma Sarlan bahwa aktifitas pemboman ikan di perairan Teku itu terjadi sejak Selasa malam (22/9).
Setelah ada laporan itu, pihaknya bersama sejumlah anggota Koramil langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kapal ikan berisi 17 nelayan tertangkap tangan sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
“Sempat melarikan diri. Sekitar 2 jam kami kejar hingga akhirnya kapal menepi. Ada 12 dari 17 nelayan yang berhasil diamankan. 5 orang melompat ke laut,” ungkap Iptu Zulfikar, Rabu (23/9).
Dari penangkapan itu, aparat gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal 2,5 GT dan 14 bom siap pakai.
“Dari 12 tersangka ini, tiga adalah warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dan 9 warga dari Kabupaten Banggai Laut,” beber Iptu Zulfikar
Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Balantak untuk pemeriksaan lanjutan.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)