Giat Ops Gabungan KRYD Dengan Sasaran Knalpot Bising Di Wilayah Hukum Polsek Plered Dipimpin Kapolsek Kompol Suparlan, S.Pd

JPPOS.ID || PURWAKARTA – Petugas Polsek Plered kembali melakukan razia motor knalpot bising atau brong. Tak hanya itu, polisi juga mengecek surat-surat kendaraan yang terjaring razia.

Razia motor knalpot bising ini kembali dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat Kota Plered Kabupaten Purwakarta, yang sekarang sedang menjalankan puasa Ramadan.

“Sesuai arahan Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d,mengatakan razia ini di lakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan di lingkungan masyarak Plered di bulan Ramadha”.Ucapnya.

Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan personel gabungan pada Sabtu Malam 8/4/2023 Razia ini dipusatkan di lingkungan Polsek Plered.

“Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d razia knalpot Brong serta mengamankan kendaraan roda dua bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Suparlan

Adapun beberapa barang bukti atau barang hasil sitaan saat sidak tersebut yang kemudian di simpan di Kantor Polsek Plered

“23 motor yang terjaring, motor tersebut diarahkan untuk menganti knalpot brong menjadi knalpot standar di lokasi,” ujarnya.

Berkaitan dengan adanya penyitaan atau pengamanan kendaraan roda dua oleh karena itu polisi akan membuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk motor-motor tersebut.

Apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya kembali, maka para pemilik kendaraan harus membawa surat-surat yang menunjukkan kepemilikan untuk nantinya di lakukan pengecekan di Polsek Plered Purwakarta dan diberikan STP.

Menurut Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d,terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Suparlan.

Di sela waktunya Personil Polsek Plered Polres Purwakarta Polda Jabar Aipda Anton S Gunawan SH menyampaikan,KRYD edisi malam minggu ini melibatkan personel gabungan satuan, fungsi, staf, peleton siaga, tim opsnal UPRC Sat Sabhara, serta anggota Polsek jajaran.

Agenda KRYD dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia statis dan patroli di pusat keramaian, tempat hiburan, serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan lakalantas.Paparnya.
(Saehudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *