Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Polres Sigi melalui Sat Narkoba melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras, Jumat (09/07/2021) Pukul 09.30 WITA.
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Narkoba Iptu J. Sagala, S.Sos mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sigi.
“Kagiatan razia kita fokuskan di wilayah Dolo., dan Hasilnya kita amankan miras jenis Cap tikus.” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil razia, berhasil diamankan dua Warga yang menjual miras, dengan inisial AS “48” warga Desa Waturalele Kecamatan Dolo dengan barang bukti miras jenis Cap Tikus sebanyak 10 (sepuluh) bungkus cap tikus dan 1 (satu) buah jerigen kosong bekas tempat cap tikus. Sedangkan inisial MS “62” warga Desa Maku Kecamatan Dolo dengan barang bukti miras jenis Cap Tikus sebanyak 1 jerigen Cap Tikus (isi setengah) Total 15 Liter. Ungkapnya
Lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.
Lebih Lanjut, Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]