Jurnalpolisipos.id||Toili(BANGGAI) – Genderang perang melawan peredaran Miras di wilayah dataran Toili terus ditabuh aparat kepolisian.
Personel Polsek Toili yang dinahkodai Kapolsek AKP Candra SH, ini sepertinya tidak main-main dalam memberantas peredaran minuman haram tersebut.
Kali ini, rumah seorang warga berinisial DP (23) di Desa Mekarkencana Kecamatan Toili digerebek petugas karena disinyalir memproduksi miras tradisional jenis cap tikus.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah pelaku dijadikan tempat penyulingan miras,” ungkap AKP Candra.
Berdasarkan laporan warga itu petugas langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
“Alhasil, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa alat penyulingan cap tikus,” terang AKP Candra.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 ember miras saguer bahan baku cap tikus sebanyak 120 liter, 1 galon ukuran 5 liter isi saguer.
“Dan 13 kantong cap tikus yang sembunyikan pelaku di dalam mesin cuci,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Polisi kemudian memusnahkan seperangkat alat penyulingan serta ratusan liter miras saguer di lokasi. Sedangkan untuk miras cap tikus disita sebagai barang bukti.
“Untuk pelaku juga sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Candra.
(Revino/JPPos Banggai)