Geledah Salah Satu Kios di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karaton, Sat Sabhara Polres Banggai Sita Belasan Botol Miras Tanpa Ijin Penjualan

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Aparat Polres Banggai terus melakukan Razia pemberantasan Miras di wilayah Kota Luwuk guna menjaga situasi Kamtibmas selama Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pada Sabtu malam (15/5/2021), Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah salah satu kios di Jalan Urip Sumohardjo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Dari hasil penggeledahan petugas, didalam kios milik seorang perempuan dengan inisial RS (21) diamankan dua dus berisikan miras tanpa izin penjualan.

“Dua dus itu masing-masing berisikan 10 botol miras bir bintang dan dua botol bir Guinness,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, Minggu (16/5/2021).

Perwira dua balak ini menyatakan, bahwa pihaknya akan intens menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya pasca Lebaran tahun 2021.

“Ini demi mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman gangguan kamtibmas khususnya pasca Lebaran Idul Fitri 1422 H,” tandas Iptu Jimyarto.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *