Geledah Rumah IRT di Kompleks Pasar Simpong, Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai Sita Belasan Botol Miras

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Polres Banggai di bawah pimpinan Kapolres AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran miras tanpa izin demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.

Terbaru, Tim Tarantula Sabhara Polres Banggai kembali menggeledah salah satu rumah warga di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.15 Wita.

Penggeledahan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di rumah milik IRT berinisial LB (36).

“Di dalam rumah IRT ini anggota menyita 11 botol Bir Bintang dan 2 botol Bir Guinness tanpa izin,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anansim SH.

Seluruh barang bukti miras bersama pemiliknya langsung digelandang petugas ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku diberi pembinaan dan surat pernyataan. Jika ditemukan lagi pasti akan diproses hukum,” tandas Iptu Jimyarto.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *