Jurnalpolisipos.id||Bunta(Banggai) – Polisi menyita sejumlah botol minuman keras (Miras) tanpa ijin saat menggelar razia di salah satu cafe remang-remang di wilayah, Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Jumat malam (21/52021).
Razia itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa di salah satu cafe di wilayah tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
“Anggota langsung diperintahkan merazia Cafe tersebut,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Dari penggeledahan di dalam Cafe itu, petugas menyita empat botol miras Bir Bintang tanpa izin yang disembunyikan pemiliknya di belakang bangunan.
“Barang bukti langsung disita dan diamankan yang nantinya akan dimusnahkan,” sebut mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini.
Iptu Nanang menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi terait peredaran miras yang dapat menyebabkan terjadinya ganguan kamtibmas.
“Sebab miras adalah factor pemicu terjadinya aksi kriminalitas yang berujung pada gangguan kamtibmas ,” tutup Iptu Nanang. (Revino/JPPos)