jurnalpolisipos.com||Bunta(Banggai) – Jajaran Kepolisian Sektor Bunta mengamankan dua pengendara sepeda motor. Keduanya diamankan karena didapati membawa miras jenis cap tikus.
Kedua pemuda ini berinisial BM (25) dan PI (26) warga Kelurahan Bunta. Mereka diamankan ketika Polisi melakukan razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolsek Bunta, Sabtu malam (19/20).
“Miras cap tikus ini ditemukan dalam bagasi motor bersama minuman berenergi yang diduga sebagai bahan campuran. Mereka pun diberikan pembinaan,” ucap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Selain Miras, Polisi juga mengamankan 12 pengendara tidak tertib berlalulintas diantaranya tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat serta tidak melngkapi komponen kendaraan dengan standar.
“Terhadap warga yang melanggar peraturan lalu lintas, dilakukan peneguran secara lisan dan pembinaan agar melengkapi komponen kendaraan miliknya,” tutur Iptu Nanang.
Iptu Nanang berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak mengonsumsi miras ketika berkendara.
“Ini untuk keselamatan pengendara dalam tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran,” pungkas Iptu Nanang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)