Jurnalpolisipos.id||Batui(BANGGAI) – Jajaran Polsek Batui kembali melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot brong. Penertiban itu dilakukan saat menggelar KRYD di Jalan Trans Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (3/6/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi knalpot brong yang digunakan para pengendara tersebut.
“Hari ini sepeda motor berknalpot bising yang terjaring sebanyak 6 unit,” ungkap Iptu Yoga.
Selain mengamankan motor berkanlpot brong, petugas juga menegur 15 pengendara motor karena tidak dapat menunjukan surat-surat serta kelengkapan kendaraannya.
“15 pengendara ini diberi teguran dan peringatan karena tidak membawa SIM, STNK dan tidak pakai helm,” beber Iptu Yoga.
Petugas kemudian mengamankan 15 sepeda motor tersebut dan disarankan untuk mengambil surat-surat kendaraannya dan memperlihatkan kepada petugas.
“Apabila pemilik bisa memperlihatkan STNK motornya yang sah maka akan dikembalikan,” tandas Iptu Yoga.
(Revino/JPPos)