Jurnalpolisipos.id||Nuhon(Banggai) – Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman beralkohol yang digelar sejumlah warga di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Jumat malam (21/5/2021).
“Awalnya anggota mendapat laporan bahwa terdapat sejumlah warga sedang duduk sambil menggelar pesta miras,” kata Kapolsek Nuhon AKP Jolly R. Lengkong SH.
Atas informasi itu, Polisi kemudian mendatangi TKP dan menemukan empat warga tengah meneguk minuman haram tersebut. Petugas kemudian menyita barang bukti untuk diamankan di Mapolsek Nuhon.
“Anggota jutga menyita barang bukti berupa tiga kantong miras tradisional jenis cap tikus,” terang Kapolsek.
AKP Jolly R. Lengkong menjelaskan, pihaknya intens melakukan patroli guna memberikan rasa aman dan nyaman serta merespon cepat setiap keluhan maupun laporan dari warga terkait adanya gangguan kamtibmas.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang dapat memicu terjadinya ganguan kamtibmas,” tutup AKP Jolly R. Lengkong. (Revino/JPPos)