JPPOS.ID | KUBU RAYA – Bertempat di Polres Kubu Raya Jl Arteri Supadio, Kapolres Kubu Raya AKBP YANI PERMANA S.I.K. MH Pimpin Press Conference di hadapan Media, pengungkapan kasus Tindak Pidana Wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya, Senin (30/11/2020).
Kapolres Kubu Raya mengatakan selama operasi Pekat kapuas dalam Pengungkapan Kasus ada 8 kasus perjudian, dengan 35 tersangka dan mungkin untuk tahap kedua akan kita Proses.
“Dari Kasus Miras barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih dan 50 botol minuman keras (miras) tanpa adanya surat izin edar yang di jual diwarung – warung maupun di toko yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Pengungkapan Kasus ini dari tanggal,12.s/d 27.11.2020,” ujar Yani Permana.
Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba sebanyak 5 ( lima) kasus sesuai dengan target yang deberikan yaitu 5 kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020.
“Tersangka yang di proses berjumlah sebanyak 5 orang, laki – laki 4 orang dan 1 satu orang perempuan. Jumlah barang bukti Narkotika Shabu 4,95 Gram, Ekstasi 60 Butir (20,42 Gram),” ungkapnya.
Jumlah jiwa yang terselamat kan seandai nya barang Haram ini Lolos,
jumlah Shabu dan Ekstasi = 25,37 Gram x 8 jiwa = +-203 jiwa.
“Jadi Jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 203 jiwa, selama hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Kubu raya Nopember 2020 ini adalah sangat Over Prestasi,” ungkap nya. (RH)