JURNALPOLISIPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – Kepolisian Sektor Batui mengamankan seorang pengendara bermotor berinisial IR (24) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, Rabu (30/12).
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengatakan, pelaku diamankan ketika pihaknya menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.
“Iya satu pengedara sepeda motor diamankan. Dia bawa sajam jenis badik,” kata Kapolsek.
Iptu Yoga mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengendara tersebut, namun diingatkan dengan tegas agar tidak lagi membawa badik saat keluar rumah karena melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2.
“Barang bukti badik kita sita, sedangkan tersangka diingatkan jangan lagi membawa sajam,” sebut Iptu Yoga.
Dari kegiatan itu juga, tambah Iptu Yoga, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor tidak tertib berlalu lintas di jalan diantaranya tidak memakai helm, surat-surat dan kelengkapan kendaraan lalinnya.
“Motor akan dilepaskan jika mereka bisa melengkapi komponen kendaraan dan menunjukan surat-surat resmi,” tandas Iptu Yoga.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)