Jurnalpolisipos.id||Toili(Banggai) – Polsek Toili melakukan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan Patroli dan Razia di beberapa tempat guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas khususnya selama pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Dalam KRYD yang dipimpin langsung Kapolsek Toili AKP Candra SH, tersebut berhasil diamankan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam salah satu kamar penginapan di Kecamatan Toili, Sabtu malam (15/5/2021).
“Ada dua pasang yang kita amankan karena tidak bisa menunjukan dokumen yang sah,” ungkap AKP Candra.
Kedua pangan itu yakni berinisial, Pria FS (24) warga Kecamatan Luwuk Utara bersama perempuan PA (20) warga Kecamatan Luwuk. Selanjutnya, Pria ND (39) asal Kecamatan Moilong bersama perempuan NR (36) asal Batui Selatan.
“Mereka langsung diamankan di Mapolsek Toili untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Candra.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, tambah AKP Candra, pihaknya juga mengamankan enam unit sepeda motor bersama pemiliknya lantaran menggunakan knalpot bising (brong) saat berpatroli di Jalan Umum Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili.
“Untuk sepeda motor berknalpot bising akan dikeluarkan jika sudah mengganti knalpot standar serta menunjukan surat-surat kendaraannya,” tanda AKP Candra.
(Revino/JPPos)