JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – AY alias I (32) warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai ini ditangkap Polisi, Sabtu (12/9) sekitar pukul 19.00 Wita, karena diduga melakukan penggelapan satu unit Kamera DSLR merek Canon
Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan laporan polisi nomor Laporan Polisi : / 69 / IX / 2020 / Res-Bgi, tanggal 12 september 2020 di SPKT Polsek Toili.
“Dari laporan tersebut unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku,” ungkap Iptu Candra.
Selanjutnya, kata Iptu Candra, sekitar pukul 16.00 Wita pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada wilayah Kecamatan Toili dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan sedikitpun,” ujar Iptu Candra.
Dari hasil pengakuannya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan kamera milik korban dan telah menjualnya senilai Rp. 1,5 Juta.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 4,9 Juta,” beber Perwira berpangkat dua balak ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan kepada seorang warga di kota Luwuk,” pungkas Iptu Candra.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)