JPPOS.ID _ TAPUT
Tarutung — Entah setan apa yang merasuki jiwa Sahrul Harahap (28) warga dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, kecamatan Simangumban,Taput tega memukul ibu kandungnya Dasima Siagian(52) dengan kayu balok hingga meninggal dunia hanya karena tidak disediakan sarapan pagi.
Pada press release yang di laksanakan di Mapolres Tapanuli Utara Rabu (9/12/2020). Kapolres Taput AKBP Jonner M.H Samosir melalui kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan kejadian tersebut dan memaparkan kronologinya.
Jonser menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka SH yang baru bangun tidur dirumahnya menanyakan kepada korban DS yang merupakan ibu kandungnya tentang sarapan pagi, DS menjawab bahwa tidak memasak sarapan pagi tersebut dirumahnya, tetapi di rumah tetangganya dan korban DS mengajak tersangka SH untuk sarapan pagi di rumah tetangganya tersebut.
Tersangka SH tidak mau dan marah marah lalu mengambil balok kayu sepanjang 80 cm dengan diameter 8 cm lalu memukul kepala ibunya sekuat tenaga di sebelah kiri dan kanan sebanyak dua kali, korban DS pun langsung tumbang dan tak sadarkan diri.
Mengetahui ibunya tak sadarkan diri, tersangka SH keluar rumah lalu memberitahukan kepada warga sekitar bahwa dia telah memukul ibunya dan meminta bantuan warga untuk menolong ibunya yang telah sekarat.
Saksi Erijon Ritonga yang mendengar kejadian tersebut mengajak warga lainnya untuk melihat ke lokasi kejadian tersebut dan mendapati korban DS dalam posisi bersandar ke dinding rumah dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian saksi memanggil Bidan desa untuk melakukan pertolongan, Bidan Desa menyarankan untuk merujuk korban ke Rumah sakit Sidempuan.
Malang, korban DS tidak tertolong lagi dan meninggal dalam perjalanan ke Rumah sakit Sidempuan.
Selanjutnya saksi Erijon Ritonga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahae jae.
Petugas kepolisian Polsek Pahae jae kemudian menangkap tersangka SH dan membawa ke polres Taput.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP subs pasal 354 Ayat (2) tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Taput melalui kasat Reskrim jonser Banjarnahor.
Pewarta: BOS