Jppos.id || Kota Metro – Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK menyebutkan pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun II Rt. 001 Rw. 002 Kel/Desa Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Keduanya di tangkap pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.
Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menyampaikan modus yang di gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp dengan perjanjian barang pesanan selesai di packing dan dikirim, terlapor akan mengirim via transfer uang pemesanan tersebut.
Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 (delapan) kg, coklat 52 (lima puluh dua) kg dan madu 1 (satu) kg dengan total keseluruhan Rp.8.399.332 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) sudah di packing dan telah di kirimkan ke alamat terlapor, kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang, merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah di tipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi laporan tersebut Sat reskrim Polres Metro Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal Hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada didalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro, benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.
Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Bahri*