Gegara Konfirmasi Proyek Rabat Beton, Kades Lestari (Aek Belu) Intimidasi Wartawan

JPPOS.ID – Asahan – Pembangunan Proyek Rabat Beton yang berada di Dusun III Gg. Depot Desa Lestari (Aek Belu) Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan ternyata menuai protes bagi warganya yang mengakibatkan terjadi cek-cok mulut antara Aparat Desa Lestari (Aek Belu) dengan warganya yang tinggalnya di lokasi proyek tersebut.

Lalu pada senin (28/09/2020) sekira jam 18.00 wib, Wartawan Media Jurnal Polisi Pos meluncur datangi lokasi Proyek untuk mendapatkan informasi lanjutan, adapun informasi yang didapati dari Narasumber tentang penyebab cek-cok mulut yaitu terkait selisih ukuran lebar jalan yang diinginkan warga adalah : 3 meter sementara yang akan dibangun oleh Pemerintah Desa adalah 2.5 meter.

Menurut Narasumber juga mengatakan bahwa kami tidak pernah dikasih informasi tentang akan dibangunnya Rabat Beton di Dusun Kami ini dan kami tidak pernah juga diajak diskusi atau dilibatkan dalam musyawarah sebelumnya.

Kemudian wartawan Jppos sambangi rumah Ketua PAC LSM-BK Kecamatan Buntu Pane yaitu Budiono pada senin (28/09) sekira jam 20.00 wib, beliau mengatakan meskipun diprotes namun proyek tetap saja berjalan dan dari hasil pantauan kami bahwa pengerjaan Proyek tersebut, dalam pelaksanaannya kami nilai tidak sesuai Bestek.

Selanjutnya pada selasa (29/09) sekira jam 10.00 wib, kami mengkonfirmasi kepada Kades Lestari (Aek Belu) yang sebelumnya sudah kami coba konfirmasi Via Selular (SMS & Whats App) dan Kades Lestari (Aek Belu) menyarankan kepada Wartawan bahwa bila ingin lebih jelas konfirmasinya segera datang ke kantor besok jam 09.00 wib.

Begini kata Kades (copy_paste) lewat Whats App ” Sebelumny ijin bg..sy jugk taat dan patu dgn hukum..terlebilebi dlm pekerjaan dana dasa disamping sy slku KDS sy jgk anggota PERS.untk it ingin jls kompirmasinya.sya tggu dkantor desa lestari..bsk jm 9 pagi.trms…”.

Sesuai undangan Kades saya hadir tepat waktu yang telah dijanjikan dan sebagai wartawan saya bertujuan hanya untuk konfirmasi, namun teramat disayangkan tindakan Kades sangat arogan yang mengumpulkan / mengerahkan masa lebih kurang 30-an orang termasuk juga di dalamnya pekerja proyek Rabat Beton di Aula Balai Desa, sehingga suasana seakan ricuh dan membuat saya selaku tamu tidak nyaman.

Saya beranggapan ini sebuah intimidasi dan upaya menghalang-halangi kerja serta menakut-nakuti saya sebagai Wartawan yang sedang menjalankan tugas dan dalam bertugas saya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Walaupun dalam situasi tertekan saya tetap mendengarkan klarifikasi Kades tersebut, Beliau mengatakan bahwa mengerjakan Proyek Rabat Beton sudah sesuai RAB dan tidak benar jika warga sekitar proyek ribut, yang protes itu adalah berjumlah dua orang yang sentimen padanya dan sesuai surat pernyataan warga yang berada di lokasi semua satuju.

Perihal persoalan ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM – BK) Kabupaten Asahan Feri Irawam SH, memberi tanggapan ” Ini sangat mencurigakan sepertinya ada permainan proyek Dana Desa yang terjadi di Desa Lestari (Aek Belu), kami berharap Dinas terkait segera periksa Camat Buntu Pane dan Kades Lestari (Aek Belu) karena peristiwa ini bisa sebagai bukti permulaan adanya penyelewengan.

Kenapa mesti pake marah dan kerahkan masa padahal cuma dikonfirmasi perihal beda pandangan antara Kades dan Warganya terhadap bangunan Rabat Beton, apalagi sang Kades bak kebakaran jenggot, ada apa sebenarnya..???

Kades Lestari (Aek Belu) juga ngaku seorang wartawan, harusnya faham dong tentang Pers ? dan selain itu Kades juga menghadirkan seseorang mengaku wartawan yang ikut-ikutan seakan membekingi Kades, kondisi ini sangat mencederai Pers.

Akibat peristiwa ini, kami juga menyurati Bupati Asahan, Gubernur Sumut dan juga Menteri Desa agar para Dinas terkait tersebut lebih proaktif mengawasi bawahannya agar anggaran Dana Desa tersalur dengan baik sesui dengan anjuran Presiden Jokowidodo (Jokowi) bahwa yang terpenting itu manfaatnya bagi masyarakat bukan sistemnya, “Tutupnnya. (HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *