JURNAL POLISI POS – MEDAN. Sorotan praktik perjudian di Jl. Rukam Brahrang Binjai Barat tengah viral.
Aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata. Pasalnya, praktik perjudian las Vegas itu bebas beroperasi.
Sesuai dengan hasil pantauan kru media ini, praktik perjudian itu lagi eksis dan mengibarkan bendaranya tanpa tersentuh hukum.
Praktik perjudian tersebut dibawah wilayah hukum Polres Binjai-Polda Sumut.
Polres Binjai pun, terkesan tutup mata, bahkan pejabat Polda Sumut yang dikonfirmasi, tidak memberi tanggapan.
Diduga, Pihak Polres Binjai dan Polda Sumut Terima Upeti. Sebab, Jika tidak terima upeti lewat koordinasi mafia judinya, maka praktik perjudian itu sudah disikat ditindak tegas.
Menurut penuturan masyarakat sekitar lokalisasi perjudian tersebut, mengatakan,,, ada oknum aparat yang mengawasi dan yang back up.
“Tempat judi itu, ada aparat yang jaga atau yang awasi bang, dan pastinya pihak oknum dari kepolisian ada terima upeti, karena jika tidak koordinasi itu sudah digrebek dan tindak pemilik serta pengelolanya. “Ungkap Mr. X.
Terkait lokalisasi praktik perjudian di Brahrang itu, sudah dilaporkan ke Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi dan Waka Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtana,, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.
Diduga, ada kepentingan pihak Polda terkait praktik perjudian di Brahrang,,, sehingga orang nomor dua di Polda itu, enggan mau berkomentar.
Padahal aktivitas perjudian itu, dasar hukum nya sudah diatur di Pasal 303 KUHPidana.
Diminta juga kepada Daden Intel Kodam untuk menyelidiki oknum TNI yang terlibat sebagai pengawas atau pemback up, dan memproses jika benar adanya anggota TNI yang terlibat.
Menurut pemberitaan disejumlah media massa, dan Informasi yang dihimpun kru media, Bahwa praktik judi itu diduga milik AJU yang merupakan warga yang Berkulit putih.
Pengelolanya atau humas dilokasi judi itu seorang wanita yang bernama inisial Goh YK.
Kemudian, berdasarkan hasil monitoring kru media ini dilokasi, Praktik judi dadu kucak dan tembak ikan, Samkwan serta jenis judi lainnya di kawasan Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, bebas beroperasi dan terhindar dari tindakan aparat Kepolisian.
Fasa Korlipsu
Cp. 081272955566