DELI SERDANG – Sumut. Aktivitas galian C meresahkan warga dan masyarakat sekitar Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Galian c diduga tidak ada izin dan tersebut disebut-sebut milik terduga Junaidi merajalela dan merasa kebal hukum.
Meskipun instansi terkait sudah melayangkan surat peringatan dan pemberhentian aktivitas penimbunan/ penggalian yang diduga ilegal tersebut, pihak pemilik tidak mengindahkan.
Aparat penegak hukum pun terkesan mati Fungsi, seakan akan tidak tahu menahu, sehingga ada nya pembiaran aktivitas yang diduga ilegal bebas beroperasi tidak tersentuh hukum.
“Kami merasa aparat diwilayah hukum ini, tidak ada fungsinya, sehingga para pelaku merajalela dan bebas beroperasi, meskipun sudah merasahkan, dan mengganggu lingkungam sekitar.” Kata seorang warga sekitar.
Pantauan kru media ini, menghimpun data puluhan warga yang telah menyatakan diri dan lengkap dengan tandatangan yang menolak aktivitas galian itu.
Menurut warga akibat galian c tersebut, merasa resah dan terganggu karena abu dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar permukiman warga.
“Kami ada 37 keluarga yang surah tandatangan yang menyatakan rasa keberatan kami menolak akivitas galian itu, karena kami sudah muak mereka perlakukan kami akibat galian mereka itu, kami sangat terganggu.” Ujar salahseorang warga.
Rasa keberatan wargapum direspon pihak aparat Desa. Sehingga Surat pemberhentian dilayangkan Kades Damak Maliho yang tertuju kepada pengelolah Galian C pada hari Selasa tertanggal 10/10/2023 dengan tembusan :
- Camat Bangun Purba
- Kapolsek Bangun Purba.
- Danramil 19/BP.
- Pertinggal.
Kemudian, Pada hari Selasa 10/10/2023 Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP juga meyurati pengusaha Galian C yang ditembuskan kepada :
- Gubernur Sumatra Utara
C/q .Kadis Cipta Kerja dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Utara, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral. - Komando Daerah Militer I / BB.
- Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pertinggal.
Selanjutnya, Pada hari Selasa 17/10/2023 Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP menyurati pengusaha Galian C yang ditembuskan kepada:
- Bupati Deli Serdang.
C/q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang. - Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. - Komando Distrik Militer 0204/DS.
- Kepolisian Resor Kota Kabupaten Deli Serdang.
Melampirkan Tanda tangan warga dan atau masyarakat sebanyak 37 orang.
Namun, sampai saat ini Galian C tetap terus beroperasi dengan bebas dan leluasan tanpa mengindahkan surat dari Pemerintahan Desa Damak Maliho dan Pemerintahan Kecamatan Bangun Purba.
Masyarakat meminta kepada Muspika Kecamatan Bangun Purba agar turun kelokasi Galian C bersama sama untuk menyetop dan menghentikan dan menindak tegas Galian C yang masih Beroperasi di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara karna telah meresahkan masyarakat dikarenakan banyaknya abu di sepanjang jalan Desa Damak Maliho, Bangun Purba dan Sialang.
Pada saat hujan kondisi jalan licin sehingga membuat ke khawatiran akan keselamatan bagi para pengendara sepeda motor.
Informasi terakhir yang di himpun dari warga, hingga hari ini, Sabtu 28 /10/ 2023 Aktivitas Galian C tetap terus beroperasi dengan leluasam tanpa ada hambatan dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum termasuk tembusan kepada Instansi Terkait.
Masyarakat meminta kepada semua Instansi yang terkait baik yang berada baik di Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi Serta Pusat agar segera melakukan penindakan secara HUKUM karna telah meresahkan masyarakat
Kepada terduga pemilik galian c ilegal yang dikonfirmasi lewat whatsApp tidak ada respon. (Tim)