JPPOS.ID || Medan – Korban dugaan penipuan, Guntur Tampubolon kesal dan kecewa melihat oknum penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumut, lantaran dirinya merasa proses kasus yang ia laporkan diduga dihentikan diluar prosedur hukum.
Guntur Tampubolon ini merupakan korban penipuan yang berawal dari akun aplikasi Marketplace facebook, dengan pelapor atas mama Eka Putra Tarigan yang menggunakan nomor rekening milik Rian Akbar.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor Lp/B/2297/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara 13 Juli 2023 pelapor A.n Guntut Tampubolon.
Menurut kuasa hukum korban, Fendi Luaha, SH mengatakan, kalau oknum penyidik itu menghentikan proses kasus dengan alasan tidak terdapat perbuatan pidana dengan rujukan pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Sesuai keterangan SP2HP kedua yang saya terima proses kasus dihentikan, melalui rujukan pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Mobil milik klien an. Guntur Tampubolon diserahkan ke Terlapor” ungkap Fendi.
Tidak hanya itu, Fendi juga menyebutkan, kalau mobil tersebut sudah sah jadi milik korban.
“Seyogianya, mobil itu milik klien an. Guntur Tampubolon karena sudah dibeli dari terlapor an. Eka P. Tarigan, dengan buktikan dua alat bukti kwitansi pembelian sesuai ranmor mobil tersebut”. Ujar Fendi.
Fendi juga menyayangkan penghentian proses tersebut, lantaran tidak berdasar.
“Tanpa ada dasar penetapan penghentian ptoses kasusnya dari penyidik pembantu”. Jelas Fendi.
Bahkan Fendi mengatakan kalau penghentian proses kasus secara prosedur wajib gelar perkara dengan dihadirkan saksi ahli.
“Seharusnya jika tidak cukup bukti atau tidak terdapat perbuatan pidana maka proses kasus digelar dengan dihadirkan saksi ahli dibidang itu, jadi tidak boleh berasumsi begitu saja yang diduga diluar prosedur hukum.” Tegas Fendi.
Kronologi peristiwa tersebut, menurut korban melalui kuasa hukumnya Fendi Luaha, SH, mengatakan bahwa awalnya korban melihat ada postingan menjual mobil, lalu korban mengirim chatingan yang mempertanyakan apa masih ada mobilnya,,,
Lalu pihak pelaku menjawab masih ada, kemudian mereka mengatur waktu dan tempat pertemuan pada tanggal 12 Juli 2023, setelah jumpa dan mobil dicek surat – surat lengkap,,,
Lalu mereka negosiasi harga, setelah deal harga Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta) korban pun bayar tanda jadi Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya, mengenai sisa Rp. 70. 000.000,- (tujuh puluh juta) sepakat besoknya tanggal 13 Juli 2023 akan ditranfer.
Pada tanggal 13 Juli 2023, mereka jumpa lagi dan pelaku menyebut atau memberikan nomor rekening BANK atas nama Rian Akbar.
Korban pun menyuruh istrinya mentransfer uang, setelah ditransfer uangnya, tiba-tiba pelaku hendak merampas surat bukti julabeli serta kwitansi tanda jadi, namun korban melawan dan bertanya kenapa dirampas, lalu pelaku menjawab kalau rekening BANK yang pelaku berikan itu SALAH.
Ketika dikonfirmasi kepada penyidik Erwin Manullang, tidak ada respon. Bersambung… (Fasa Korlipsu)