JPPOS.id || Palu – Tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dan didukung oleh unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu berhasil melakukan operasi penertiban kawasan hutan terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, tepatnya di wilayah eks tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kab. Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, (26 Juni 2025)
Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat ekscavator merek SUMITOMO warna kuning yang saat itu sedang diperbaiki. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi awal, alat berat tersebut Sebelumnya diketahui telah digunakan untuk membuka jalan sepanjang ±700 meter, di mana sekitar 100 meter di antaranya berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Operator alat berat MT (Lk.41) dan helper MA (Lk.31) telah dimintai keterangan oleh Penyidik PNS Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Dari keterangan mereka, pekerjaan tersebut diperintahkan oleh seseorang dengan inisal FP. Lokasi yang dibuka tersebut rencananya akan dijadikan sebagai lahan perkebunan.
Saat ini, barang bukti 1 unit ekscavator telah diamankan di Kantor RUPBASAN Palu, dan tim penyidik terus mendalami kasus ini.
Salah satu pengawas lapangan kegiatan ilegal tersebut yaitu BN (Lk.35) juga telah dimintai keterangan guna menelusuri aktor lain di balik aktivitas tersebut dan proses penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Kepala Balai Gakkumhhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di kawasan konservasi, Penindakan ini adalah bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang.” Tegas Ali. “Kami mengapresiasi sinergi yang kuat antara Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu selaku pengelola kawasan konservasi, dan Denpom XIII/2 Palu dalam operasi ini. Kolaborasi lintas institusi seperti inilah yang menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan, tambahnya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si) mengapresiasi langka cepat dan tegas yang telah diambil oleh Balai Gakkumhhut Wilayah Sulawesi bersama DENPOM XIII/2 Palu dalam upaya penertiban kawasan hutan dan aktivitas illegal di Wilayah Taman Nasional Lore Lindu sebagaimana yang telah diamanatkan Kepres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selanjutnya Kababes TNLL menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas illegal dalam bentuk apapun di kawasan TNLL baik penambangan, pembukaan lahan tanpa ijin maupun kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan di TNLL.
Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati dan menjamin kelestarian hutan Indonesia.(*)
Pewarta : Faisal